inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Tersangkut Kasus Korupsi, Harvey Moeis Jadi Tersangka
Kamis, 28 Mar 2024 10:36
Penulis:
Siti Khatijah
Siti Khatijah
Bagikan:
Harvey Moeis menjadi salah seorang dari 16 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Dokumentasi Kejagung)

Harvey Moeis menjadi salah seorang dari 16 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Dokumentasi Kejagung)

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis tersangkut kasus korupsi yang terkait dengan PT Timah Tbk. Dalam 20 hari ke depan, Harvey ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Inibaru.id - Penangkapan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku Manager PT QSE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 menyeret nama Harvey Moeis.

Suami aktris Sandra Dewi tersebut pada Rabu (27/3/2024) terpantau mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan keluar dari Gedung Kejagung. Terlihat tangannya diborgol dan dibawa oleh sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan.

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini. Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan antara lain MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk. Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.

Kini, Harvey ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Apa Peran Harvey Moeis?

Harvey Moeis jadi tersangka dalam perannya sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.(Dokumentasi Kejagung)
Harvey Moeis jadi tersangka dalam perannya sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.(Dokumentasi Kejagung)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Harvey jadi tersangka dalam perannya sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey disebut pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.

"Adapun kasus posisi pada perkara ini sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ucap Kuntadi.

"Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT," tambahnya.

Kejagung menuturkan peran Harvey Moeis berkaitan dengan peran Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kejagung menyebut Harvey menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Uang dari perusahaan-perusahaan swasta tersebut diterima Harvey, melalui PT QSE. Pihak dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut adalah Helena Lim, sang manager.

Kejagung menyebut Harvey memberi instruksi agar perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. Dana yang terkumpul, sebut Kejagung, lalu dinikmati Harvey dan para tersangka lainnya.

Akan seperti apa kelanjutan penanganan kasus ini ya, Millens? Semoga yang bersalah mendapat hukuman yang setimpal dan kasus ini bisa menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan yang menyalahgunakan IUP! (Siti Khatijah/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved