Inibaru.id - Dalam kegiatan pertambangan terdapat dua metode yang populer di gunakan, yakni tambang terbuka atau surface mining dan tambang bawah tanah atau underground mining. Tambang terbuka lebih banyak digunakan karena dinilai lebih aman dan lebih murah dibanding tambang bawah tanah. Namun dibalik kelebihan tambang terbuka, ternyata banyak menyisakan lubang tambang yang tak dilakukan reklamasi oleh perusahaan yang bersangkutan.
Padahal di Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, mengharuskan perusahaan melakukan reklamasi dan pascatambang lubang bekas tambang. Hal ini tercatat di UU Pasal 5 (1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi. Sebelum melakukan kegiatan eksplorasi, perusahaan wajib menyusun rencana reklamasi berdasarkan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perusahaan juga wajib menyetorkan uang jaminan reklamasi dan pasca tambang kepada pemerintah daerah.
Meski sudah tertera jelas di Undang-Undang, ternyata masih banyak perusahaan yang mengabaikan regulasi tersebut lho, Millens! Hal ini dibuktikan dengan beredarnya berita tentang lubang bekas tambang yang memakan korban jiwa.
Selain dapat memakan korban, lubang bekas tambang juga dapat berdampak buruk bagi kondisi tanah dan ekosistem lho, Millens! Pembongkaran lapisan tanah dalam proses penambang telah membuat mineral di dalam tanah terbuka sehingga membawa logam-logam berat seperti besi (Fe), timbal (Pb), seng (Zn), dan lain-lain yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar lingkungan. Selain itu, bekas tambang punya pengaruh yang besar terhadap pembentukan senyawa sulfat sebagai penyebab terjadinya air asam tambang melalui oksidasi.
Selain itu, air asam tambang yang dikonsumsi oleh manusia dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti gatal-gatal, muntah, kanker, dan parahnya dapat merusak organ tubuh manusia yang dapat menyebabkan hingga kematian. Itulah sebabnya lubang bekas tambang sangat berbahaya jika tak dilakukan reklamasi. (IB24/E06)