inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Sempat Viral Karena Ada Transaksi Dinar-Dirham, Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap
Rabu, 3 Feb 2021 12:38
Penulis:
Audrian Firhannusa
Audrian Firhannusa
Bagikan:
Pasar Muamalah, lokasi tempat transaksi dengan Dinar-Dirham. (Tangerang News/ Achmad Irfan Fauzi)<br>

Pasar Muamalah, lokasi tempat transaksi dengan Dinar-Dirham. (Tangerang News/ Achmad Irfan Fauzi)<br>

Pendiri Pasar Muamalah ditangkap oleh kepolisian pada Selasa (2/2/2021) malam. Sebelumnya, pasar ini viral di media sosial karena membolehkan transaksi dengan Dinar-Dirham.<br>

Inibaru.id - Pemilik Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi pada Selasa (2/2/2021) malam ditangkap oleh aparat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sebelumnya, pasar ini menyedot perhatian karena membolehkan transaksi dengan menggunakan mata uang Dinar dan Dirham.

Bukti adanya transaksi dengan mata uang asing tersebut bisa dicek di kanal Youtube Arsip Nusantara yang dirilis pada 27 Agustus 2019. Meski begitu, video tersebut baru viral belakangan.

"Benar (Zaim Saidi ditangkap)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Rabu (3/2).

Meski banyak orang menduga penangkapan ini terkait dengan transaksi dengan mata uang asing, Rusdi belum membeberkan alasan pasti penangkapan ini. Hanya, menurut Lurah Tanah Baru Kota Depok Zakky Fauzan, aktivitas pasar memang sedang diperiksa oleh aparat kepolisian.

Koin dinar dan dirham yang dipakai di Pasar Muamalah. (Istimewa)<br>
Koin dinar dan dirham yang dipakai di Pasar Muamalah. (Istimewa)<br>

Pasar Muamalah hanya beroperasi dua minggu sekali, tepatnya pada Minggu pagi, pukul 07.00 sampai 11.00 WIB. Pasar tersebut dibuka di sebuah ruko milik seorang warga bernama Zaim Saidi.

Nah, konsep Pasar Muamalah memang bergaya Timur Tengah. Barang-barang yang dijual di dalamnya juga ala-ala pedagang Arab begitu layaknya sandal nabi, parfum, pakaian, hingga parfum khas Arab. Karena alasan itulah, transaksinya juga sampai memakai Dinar dan Dirham.

Bank Indonesia sempat mengeluarkan pernyataan terkait dengan viralnya kabar transaksi dengan Dinar dan Dirham di Indonesia. Ternyata, transaksi dengan mata uang selain Rupiah nggak bisa sembarangan dilakukan di sini. Ada hukum dan sanksinya jika tetap dilakukan. Intinya sih, kalau jual beli di Indonesia, transaksinya wajib memakai Rupiah.

"Kalau ada transaksi menggunakan mata uang selain Rupiah, dipastikan melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang. Ancamannya sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta," jelas Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.

Kalau menurut kamu, apakah tindakan menangkap pendiri Pasar Muamalah karena transaksi Dinar-Dirham ini sudah tepat, Millens? (Cnn/IB28/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved