inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Jual Beli di Depok Pakai Dinar, BI Membolehkan?
Jumat, 29 Jan 2021 11:15
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Transaksi pakai Dinar. (Istimewa)<br>

Transaksi pakai Dinar. (Istimewa)<br>

Warganet baru-baru ini dihebohkan dengan transaksi jual beli di Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat yang memakai mata uang Dinar dan Dirham. Seperti apa tanggapan BI terkait hal ini?<br>

Inibaru.id - Belakangan ini warganet dihebohkan dengan transaksi jual beli di Pasar Muamalah, Depok, yang menggunakan mata uang Dinar dan Dirham. Padahal, sebagaimana kita ketahui, mata uang yang berlaku di Indonesia hanyalah Rupiah. Lantas, apakah Bank Indonesia (BI) memperbolehkannya?

Sebenarnya, video jual beli dengan koin Dirham dan Dinar di pasar yang ada di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji ini sudah lama diunggah oleh kanal Youtube Arsip Nusantara. Video ini sudah ada sejak 27 Agustus 2019. Hanya, warganet baru membahasnya sekarang.

Di pasar yang sudah berdiri sejak 2001 ini, memang ada ruko yang memperbolehkan pembelian barang dengan memakai Dinar atau Dirham. Bahkan, pembeli juga bisa melakukan pertukaran barang jika tidak punya uang.

Menariknya, Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengaku nggak pernah mengeluarkan izin pasar yang hanya ada dua minggu sekali di hari Minggu pagi ini. Meski begitu, karena nggak ada warga yang merasa resah atau menolak keberadaan pasar Muamalah, dia memilih untuk tidak mempermasalahkannya.

"Infonya siapa pun boleh dagang di pasar tersebut asalkan tidak menjual barang haram," ucap Zakky, Kamis (28/1/2021).

Daftar harga di Pasar Muamalah yang menggunakan. (Istimewa)<br>
Daftar harga di Pasar Muamalah yang menggunakan. (Istimewa)<br>

Ditanggapi Bank Indonesia (BI)

Kabar tentang transaksi jual beli dengan Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah ini ternyata sampai ke Bank Indonesia (BI). Pada Kamis (28/1), Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengingatkan tentang peraturan penggunaan uang di Indonesia. Aturan tersebut ada di UUD 1945 serta UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tegas Erwin.

Lebih dari itu, Erwin juga mengingatkan adanya denda atau sanksi jika sampai ada transaksi dengan memakai mata uang selain Rupiah. Hal ini ditegaskan pada pasal 21 ayat (1). Dalam aturan ini, penggunaan mata uang lain selain Rupiah di wilayah NKRI bisa dikenai pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 200 juta.

Meski memang ada banyak orang di Indonesia yang memegang mata uang selain Rupiah seperti Dinar atau Dirham, sebaiknya memang kita mengikuti aturan dan nggak sembarangan memakainya untuk bertransaksi di sini, ya Millens. (Kum/IB28/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved