Inibaru.id – Desa Kalisidi yang ada di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah berada dalam status darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak. Total, sekitar 210 hewan ternak terinfeksi penyakit tersebut. Jumlah ini hampir sepertiga dari total 750 ekor jumlah hewan ternak berupa kambing dan sapi yang dipelihara 350 KK warga desa.
“Ada 210 ekor per 31 Mei 2022. Kemudian yang mati ada dua,” terang Kepala Desa Kalisidi Dimas Prayitno, Kamis (2/5/2022).
Sebanyak sembilan dusun di desa tersebut sudah melaporkan kasus PMK. Kebanyakan, hewan ternak yang terinfeksi ada di kandang bersama milik warga. Keberadaan kandang ini membuat penularan jadi sangat cepat.
“Karena komunal (kandangnya), Dinas menyampaikan satu kena, ya semuanya kena. Nggak bisa diungsikan,” lanjut Dimas.
Biasanya, hewan yang terinfeksi bakal menunjukkan gejalanya di mulut terlebih dahulu. Setelah itu, barulah gejalanya menjalar sampai ke bagian kaki dan akhirnya hewan tersebut mati kalau pemelihara nggak telaten mengurusnya.
Sebagai informasi, hewan yang terinfeksi PMK biasanya kesulitan untuk makan. Jadi, meski sudah disediakan pakan di depannya, hewan-hewan ini nggak mau mengonsumsinya. Hewan yang terkena PMK harus benar-benar terjaga asupan gizinya agar sistem imunnya membaik dan mampu sembuh.
Kini, hewan-hewan di Desa Kalisidi dilarang masuk kandang bersama untuk sementara demi memutus rantai penyebaran PMK.
Tidak Bisa Dijadikan Hewan Kurban
Kasus PMK di berbagai daerah di Indonesia meresahkan karena dalam tempo sekitar satu bulan lagi, kita merayakan Hari Raya Kurban atau Iduladha. Jika banyak hewan ternak yang terinfeksi atau bahkan mati karena PMK, tentu hal ini bisa membuat perayaan Hari Raya Kurban bisa terganggu, Millens.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan sudah memastikan kalau hewan yang sudah terkena PMK dan menunjukkan gejala berat nggak sah buat dijadikan hewan kurban. Hal ini terungkap dalam Fatwa Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.
“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Selasa (31/5).
Meski begitu, bila hewan yang terinfeksi sembuh dari PMK saat Hari Raya Kurban seperti pada 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, maka hewan tersebut masih dianggap sah untuk dikurbankan. Hal yang sama berlaku jika hewan mengalami gejala PMK ringan seperti lesu dan nggak nafsu makan, mengeluarkan air liur jauh lebih banyak dari biasanya, dan adanya celah pada kuku. Hewan ini hanya akan dilubangi pada telinganya atau dicap tubuhnya.
“Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban,” pungkas Asrorun.
Di tempatmu, apakah juga ada hewan yang terkena penyakit PMK, Millens? (Sol/IB09/E05)