Inibaru.id – Kabar bahwa sejumlah layanan internet seperti WhatsApp, Google, Twitter, Instagram, Facebook, dan lain-lain bakal diblokir Kemenkominfo jika nggak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ternyata bikin dua game online populer di Indonesia, Mobile Legends dan PUBG Mobile patuh. Keduanya sedang menjalankan proses registrasi.
“Saat ini, kami sedang dalam proses registrasi dan akan menindaklanjuti proses ini dengan semua otoritas terkait masalah ini,” ungkap Public Relations Moonton Indonesia yang mengelola Mobile Legends, Azwin Nugraha, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga:
Batal Dibeli, Twitter Gugat Elon MuskHal yang sama juga diungkap Public Relation Manager PUBG Mobile Emil Riswanto.
“Perihal PSE, kami sedang koordinasi internal untuk merampungkan proses registrasinya. Semoga bisa selesai dalam waktu dekat,” ungkap Riswanto.
Kedua game online tersebut merupakan sedikit dari sekian banyak PSE yang diminta Kemenkominfo untuk segera melakukan pendaftaran. Beberapa di antaranya yang terus didesak untuk segera melakukannya adalah Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, dan Netflix. Kalau mereka nggak segera melakukannya sampai tenggat waktu 20 Juli 2022, bakal diblokir oleh Kemenkominfo sehari setelahnya.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini," ungkap Menteri Kominfo Johny G. Plate di Candi Borobudur, Magelang, Kamis (14/7).
Mengapa Harus Mendaftar?

Selain PUBG Online dan Mobile Legends, sejumlah PSE lain yang sudah melakukan pendaftaran adalah PeduliLindungi, Gojek, Traveloka, Tokopedia, TikTok, Ovo, dan Spotify. Mereka melakukannya karena pengin menaati pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Tapi, apa sih alasan mereka harus melakukannya? Kalau soal ini, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi punya jawabannya.
“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujarnya, Rabu (22/6/2022).
Jika sudah terdaftar, pemerintah pun bisa menerapkan aturan seperti pemungutan pajak hingga soal perlindungan data pribadi warganet di Indonesia. Jika ada pelanggaran yang dilakukan PSE, pemerintah juga bisa memberikan sanksi yang diperlukan.
Kabarnya sih, kalau PSE-PSE yang belum mendaftar itu nggak kunjung melakukannya, bakal langsung diblokir layanannya di Indonesia selama enam hari per 21 Juli 2022. Kalau sudah begitu, tentu yang juga dirugikan adalah warganet Indonesia, bukan?
Hm, jadi penasaran, kira-kira bakal bisa menyelesaikan pendaftaran sebelum tenggat waktu, nggak ya? (Kom, Cnn/IB09/E05)