inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Natuna Utara Diklaim Tiongkok, Minta Pengeboran Migas Indonesia Dihentikan
Jumat, 3 Des 2021 13:00
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Laut Natuna Utara lagi-lagi diklaim wilayah Tiongkok. Padahal, kalau di peta ini saja jelas-jelas masuk wilayah Indonesia. (teguhtimur.com)

Laut Natuna Utara lagi-lagi diklaim wilayah Tiongkok. Padahal, kalau di peta ini saja jelas-jelas masuk wilayah Indonesia. (teguhtimur.com)

Lagi-lagi, Natuna Utara diklaim Tiongkok sebagai wilayahnya. Mereka bahkan nggak malu-malu meminta Indonesia menghentikan pengeboran migas di sana, lo.

Inibaru.id - Pemerintah Tiongkok ini memang sering banget mengklaim suatu wilayah jadi miliknya, ya Millens. Kali ini, wilayah perairan Natuna Utara diklaim Tiongkok sebagai wilayahnya. Tiongkok bahkan nggak malu meminta Indonesia menghentikan pengeboran minyak dan gas alam (migas) di sana. Kok bisa-bisanya ya asal menuntut gitu?

Kabar soal tuntutan Tiongkok ke Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengeboran migas ini viral sejak Kamis (2/11/201) lalu. Kabarnya, Diplomat dari Tiongkok sudah mengirimkan surat ke Kementerian Luar Negeri Indonesia terkait dengan hal ini karena yakin jika tempat pengeboran migas di rig lepas pantai ada di wilayah Tiongkok.

Indonesia ternyata nggak mau mengalah soal ini. Pemerintah bersikukuh kalau wilayah yang ada di bagian selatan Laut China Selatan ini ada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sesuai dengan Konvensi PBB Tentang Hukum Laut. Gara-gara hal ini pula, Indonesia menamai wilayah ini jadi Laut Natuna Utara sejak 2017. Tujuannya, ya biar nggak asal diklaim Tiongkok gitu, deh.

Tiongkok nggak terima dengan langkah berani Indonesia ini. Mereka tetap bersikeras wilayah tersebut adalah wilayahnya dengan menunjukkan tanda garis putus-putus berbentuk U berjumlah sembilan (dash nine line).

Untungnya sih, ya, dari pihak PBB, ada aturan Konvensi PBB tentang Hukum Laut bernama Unclos yang memastikan kalau Indonesia memang berdaulat di wilayah Natuna Utara dan berhak untuk mengekspolrasi sumber daya alam di wilayah ZEE serta landas kontinen tersebut.

Klaim Tiongkok atas Laut Natuna Utara sudah berkali-kali terjadi. (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Klaim Tiongkok atas Laut Natuna Utara sudah berkali-kali terjadi. (Antara Foto/M Risyal Hidayat)

Hal ini terungkap jelas dalam Pasal 73 Unclos. Lewat dasar hukum internasional ini, nelayan lokal dari Natuna Utara juga berhak untuk menangkap ikan di sana. Pemerintah bahkan ingin memperbanyak aktivitas nelayan di sana demi memperkuat kedaulatan, meski tentu saja, melaut hingga 200 mil di ZEE bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Apalagi, kebanyakan nelayan masih melakukannya dengan cara tradisional dengan ukuran kapal yang kecil.

Anggota DPR Muhammad Farhan juga mengungkap klaim Tiongkok atas perairan Lautan Natuna Utara nggak berdasar. Apalagi, Indonesia juga sudah mengikuti PBB.

"Tentu saja pemerintah menolak (klaim Tiongkok) itu karena kami berpegang pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut," jelas Farhan.

Indonesia bahkan nggak merasa sedang bersengketa dengan Tiongkok, karena kalau dilogika, apa yang perlu disengketakan kalau jelas-jelas ada hukum yang menyebut wilayah ini memang ada di Indonesia?

Ada-ada saja ya Millens soal Natuna Utara diklaim Tiongkok ini. (Kom/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved