inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Merasa Diperlakukan Nggak Adil oleh Polisi Virtual, Harus Lapor ke Mana?
Rabu, 24 Mar 2021 16:11
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ilustrasi: Harus lapor ke mana jika merasa diperlakukan nggak adil atau diperingatkan polisi virtual padahal nggak melakukan apa pun? (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Ilustrasi: Harus lapor ke mana jika merasa diperlakukan nggak adil atau diperingatkan polisi virtual padahal nggak melakukan apa pun? (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Sebagian warga merasa resah lantaran polisi virtual menyasar media sosial. Kalau kamu diperlakukan nggak adil atau diperingatkan oleh mereka padahal merasa nggak melakukan apa pun, ke mana harus melapor?

Inibaru.id – Sejak mulai aktif beroperasi pada 24 Februari 2021, sejumlah akun media sosial dicokok polisi virtual karena dianggap melanggar UU ITE. Akun-akun yang disasar berasal dari media sosial layaknya Twitter, Instagram, Facebook, dan bahkan Whatsapp.

Sebagai contoh, seorang lelaki asal Tegal, Jawa Tengah, berinisial AM ditangkap karena mengejek unggahan Instagram @garudarevolution yang berisikan berita tentang Walikota Solo cum putra Presiden RI, Gibran Rakabuming. Aparat kepolisian menganggap ejekan AM sebagai hoaks dan dia pun diminta meminta maaf.

Meski polisi memberikan penjelasan terkait penangkapan AM, banyak orang kemudian merasa resah dengan hal ini. Kebebasan berpendapat pun seperti jadi nggak ada gunanya, apalagi jika ada orang yang asal melaporkan dan justru mendapatkan tanggapan serius dari polisi virtual.

Ketakutan itu kian besar karena banyak orang yang mempertanyakan banyaknya pasal karet di UU ITE. Lantas, jika ada korban yang diperlakukan nggak adil oleh polisi virtual, harus lapor ke mana?

Menyoal Kebebasan Berpendapat

Media sosial jadi sasaran aksi polisi virtual. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Media sosial jadi sasaran aksi polisi virtual. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Di Indonesia, kebebasan berpendapat sejatinya telah dijamin oleh negara dan tercantum dalam undang-undang. Sayangnya, hingga kini pelanggaran terhadap kebebasan yang seharusnya menjadi hak warga itu masih saja terjadi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, setidaknya ada 17 persen pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat sepanjang 2020, dengan 16 persennya adalah penangkapan secara sewenang-wenang.

Ini tentu menjadi masalah yang cukup serius. Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menyebut, polisi nggak terbuka terkait data orang-orang yang dijerat oleh polisi virtual atau UU ITE.

Lebih jauh, masyarakat juga nggak tahu konten macam apa yang membuat mereka dijerat polisi virtual dan konten apa yang dianggap melanggar. Dengan begini, banyak orang berpotensi mengalami masalah yang sama karena ketidaktahuannya.

Landasan Hukum Kurang Jelas

Ilustrasi: Polisi virtual membuat kita waswas dan merasa diawasi. (Pixabay/Gerd Altmann)
Ilustrasi: Polisi virtual membuat kita waswas dan merasa diawasi. (Pixabay/Gerd Altmann)

KontraS, yang juga diiyakan sejumlah aktivis di Tanah Air, mengatakan, landasan hukum kinerja polisi virtual juga masih nggak jelas karena sejauh ini hanya berupa Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Nugroho.

Surat edaran hanya meregulasi pembentukan, hanya, dalam hal prosedural penindakan oleh virtual police dari mulai pemantauan hingga peringatan tidak berdasar alas hukum yang jelas,” tulis KontraS.

Menyikapi kemungkinan adanya perlakuan nggak menyenangkan atau ketidakadilan di media sosial sebagai dampak dari adanya polisi virtual di Indonesia, KontraS pun menyediakan wadah untuk melapor.

Jadi, kalau mendapatkan peringatan dari polisi virtual padahal nggak merasa melakukan pelanggaran apa pun, kamu bisa melaporkannya ke Form #PantauBareng Aktivitas Polisi Virtual kepunyaan KontraS via tautan berikut; bit.ly/dmninuninu. Tenang, mereka menjamin kerahasiaan data dan identitas pelapor, kok.

Nantinya, laporan yang kamu berikan akan ditindaklanjuti, misalnya dengan mendapatkan bantuan hukum jika merasa diperlakukan nggak adil oleh polisi virtual.

Alangkah lebih baik kalau kamu bijak dalam bermedia sosial biar nggak diburu polisi virtual. Tapi, orang yang berhati-hati juga kadang kena masalah, sih! Jadi, kalau kamu punya masalah, ingatlah tautan itu ya, Millens! (Vic/IB09/E03)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved