inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
KPAI Nilai DPR Perlu Revisi UU Pernikahan
Jumat, 20 Apr 2018 08:00
Bagikan:
KPAI dukung revisi UU pernikahan. (Republika.co.id)

KPAI dukung revisi UU pernikahan. (Republika.co.id)

KPAI mendukung rencana Komisi VIII DPR untuk merevisi UU Pernikahan. Pihak KPAI menganggap UU pernikahan sebelumnya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Inibaru.id - Kabar rencana pernikahan dua siswa SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu menambah panjang daftar pernikahan dini di Indonesia. Menanggapi hal tersebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap perlunya revisi UU pernikahan.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya menginginkan adanya revisi UU No 1 tahun 1974 tentang Pernikahan karena dianggap sudah nggak relevan dengan kondisi saat ini.

“UU itu sudah lama, dari 1974 jadi memang perlu direvisi. Mungkin dulu orang tua kita menikah di usia muda masih wajar. Namun, di era sekarang sudah tidak lagi relevan,” ujarnya dikutip dari Cnnindonesia.com, Kamis (19/04/2018).

Baca juga:
Takut Tidur Sendiri, Pasangan Belia Ini Memutuskan Menikah
Tiga Siswa SMK N 4 Malang Juarai Lomba Animasi Se-ASEAN

Retno menambahkan, pihaknya akan mendorong adanya pendewasaan usia minimum perkawinan. Menurut Retno, perkawinan anak merupakan sebuah pelanggaran hak anak. Nggak hanya itu, pernikahan anak juga kerap menimbulkan berbagai permasalahan.

“Bila anak kawin dengan anak, nanti secara ekonomi bagaimana? Perkawinan itu seharusnya bukan sekadar cinta, bukan sekadar ada teman tidur. Tujuan perkawinan lebih mulia dari itu,” terang Retno. 

Di lain pihak, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan revisi UU Perkawinan itu membutuhkan kajian yang mendalam. Untuk itu, Komisi VIII DPR meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) agar melakukan kajian dari berbagai aspek.

Viva.co.id, Kamis (19/4), menulis Ali mengungkapkan pembahasan revisi UU Pernikahan butuh kehati-hatian karena banyak masyarakat yang mengaku resistansi dengan perubahan UU. Selain itu, sejumlah masyarakat msih menganggap UU tersebut relevan untuk mengatur nikah, talak,dan rujuk seperti yang dikatakan Ali pada Raker Komisi VIII dengan Menteri PPPA Yohana Yambise di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4) kemarin.

Baca juga:
EXO Jadi Boyband Pertama yang Dapat Medali dan Koin Kehormatan dari KOMSCO
Kemenristekdikti Bakal Perbarui Regulasi Homebase Dosen

“Kementerian terkait harus mengkaji lebih jauh tentang aturan ini. Usia ideal pernikahan dini kalau diambil dari pengertian wanita dewasa itu ada yang 18 tahun, 19 tahun, dan perdata 21 tahun. Karena itu yang mau disoroti dari sisi apa dulu,” jelas Ali.

Hm, semoga pemerintah mendapat keputusan terbaik untuk hal ini ya, Millens. (IB12/E04)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved