inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
KTP Disalahgunakan untuk Pinjol, Kita Sebaiknya Bagaimana?
Selasa, 3 Des 2024 11:18
Bagikan:
Sering mendapat notifikasi perbankan padahal kita nggak pernah melakukan peminjaman uang adalah salah satu tanda KTP kita disalahgunakan. (Kemendagri)

Sering mendapat notifikasi perbankan padahal kita nggak pernah melakukan peminjaman uang adalah salah satu tanda KTP kita disalahgunakan. (Kemendagri)

Seharusnya data diri dan KTP adalah privasi kita masing-masing. Tapi ada kalanya orang nggak bertanggung jawab menggunakan KTP kita untuk pinjol. Apa yang bisa kita lakukan?

Inibaru.id - Ponselmu sering mendapat notifikasi perbankan atau aktivitas apapun yang nggak pernah kamu lakukan? Atau mungkin kamu sering mendapat telepon penagihan utang yang dilakukan orang lain? Hm, bisa jadi itu tanda-tanda KTP-mu disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol).

Sebenarnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan edukasi agar masyarakat nggak tertipu dari aktivitas ilegal seperti pinjol atau gadai online. Bahkan dalam rangka mengantisipasi semakin maraknya aktivitas berbasis digital ilegal, OJK telah membentuk Satgas Waspada Investigasi (SWI). Tujuannya tentu agar masyarakat terlindungi.

Tapi, tetap saja kita sebagai masyarakat hendaknya bisa mengantisipasi sendiri dengan rajin membaca tanda-tanda apakah KTP kita disalahgunakan pinjol atau nggak.

Jika KTP Disalahgunakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan edukasi agar masyarakat nggak tertipu dari aktivitas ilegal seperti pinjol atau gadai online. (Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan edukasi agar masyarakat nggak tertipu dari aktivitas ilegal seperti pinjol atau gadai online. (Istimewa)

Bank Indonesia (BI) terus menekankan kerahasiaan data pribadi kita supaya jangan sampai dipakai untuk panyalahgunaan transaksi online. Namun sebenarnya kita bisa mengetahui apakah KTP yang kita miliki disalahgunakan untuk pinjol atau nggak.

Pengecekan itu bisa kita lakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK. Melalui ojk.go.id, kita bisa mencoba mengeceknya dengan terlebih dahulu menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP untuk proses verifikasi.

Pihak OJK akan memproses pengajuan permohonan kita dan mengirimkannya via email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran. Dari laporan tersebut, kita bisa melihat daftar pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama kita sehingga bisa mengecek apakah ada penggunaan KTP yang mencurigakan.

Jika memang ditemukan ada pinjaman yang nggak pernah diajukan, maka kita bisa segera melakukan pengaduan untuk menghentikan penyalahgunaan data. Bagaimana cara mengadu?

Kita bisa mengadu ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun imaterial. Biar cepat diproses, kita sebaiknya mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, dan intimidasi. Jika melapor ke OJK dan kepolisian sudah dilakukan, maka kita dapat menunjukan ke pihak bank sebagai bukti kalau bukan kita yang meminjam pinjaman tersebut, Millens.

Hm, KTP yang disalahgunakan memang merugikan banget ya? Jika kamu mengalaminya, jangan ragu-ragu untuk melaporkan ke pihak yang berwenang, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved