Inibaru.id – Melihat kebutuhan listrik di Indonesia yang semakin tinggi. Ditambah dengan semakin menumpuknya sampah di berbagai tempat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempercepat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Diperkirakan, proyek ini akan selesai pada 2022.
Medcom.id, Jumat (22/2/2019) menulis, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebut telah ada 12 proyek PLTSa di berbagai kota di Indonesia yang telah disiapkan.
“Kami sudah menyiapkan 12 proyek PLTSa di beberapa kota. DIperkirakan total sampah yang akan dikelola sekitar 16 ribu ton per hari,” ucap Arcandra.
Baca juga: Hebat, Sejak 2014 Surabaya Pelopori Usaha Ubah Sampah Menjadi Listrik
Kota-kota yang akan memiliki PLTSa adalah Surakarta, Semarang, Surabaya, Makassar, Manado, Denpasar, Bekasi, Palembang, Tangerang, Tangerang Selatan, Bandung, dan Jakarta. Kapasitas listrik yang akan dihasilkan oleh proyek dengan nilai investasi sekitar USD1,658 juta ini mencapai 9 – 35 megawatt.
“Biaya dari listrik yang dihasilkan dari PLTSa ini tergantung pada teknologinya, kapan pekerjaan ini dimulai, seberapa banyak volume sampah, hingga jenis sampahnya. Kami akan siapkan formula biaya yang bisa dibeli PLN nantinya,” lanjutnya.
Surabaya menjadi lokasi pertama yang sudah menggunakan PLTSa pada tahun ini. Sekitar 1.400 hingga 1.500 ton sampah setiap harinya bisa digunakan sebagai sumber energi listrik. Sementara itu, proyek yang ada di Kota Surakarta, Palembang, serta Denpasar diperkirakan akan selesai pada 2021 mendatang. Diperkirakan volume sampah yang bisa dimaksimalkan mencapai 450 - 1.200 ton.
Proyek PLTSa di lokasi-lokasi lainnya diperkirakan baru bisa selesai pada 2022 dengan volume sampah mencapai 1.000 hingga 2.200 ton setiap hari.
Proyek PLTSa di Sunter, Jakarta Utara pada bulan Oktober 2018 lalu telah mencapai tahap penandatanganan venture agreement yang dilakukan oleh Jakarta Propertindo dan Forum. Sementara itu, PLTSa Tangerang masih dalam tahapan pembahasan skema pendanaan pembangunan. Khusus untuk yang di Bandung, prosesnya telah mencapai transaksi proyek yang akan didampingi oleh Badan Kerjasama Internasional Jepang.
FYI, proyek ini dilakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Program Pembangunan PLTSa.
Semoga saja proyek-proyek ini bisa jadi win-win solution masalah energi dan lingkungan di Indonesia, ya Millens. (IB09/E05)