inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Kemenkes Tindak Tegas Pelaku Perundungan di Pendidikan Dokter Spesialis
Rabu, 21 Agu 2024 15:52
Bagikan:
Kemenkes menerima ratusan aduan bullying dari pendidikan dokter spesialis. (Getty images)

Kemenkes menerima ratusan aduan bullying dari pendidikan dokter spesialis. (Getty images)

Kemenkes telah melakukan investigasi terhadap 156 kasus bullying. Hasilnya, sebanyak 39 peserta didik (residen) dan dokter pengajar (konsulen) telah menerima sanksi tegas.

Inibaru.id - Profesi dokter yang merepresentasikan kesehatan nyatanya nggak luput dari kasus perundungan. Bahkan, praktik perundungan atau bullying dalam pendidikan dokter spesialis masih menjadi masalah yang serius.

Kementerian Kesehatan telah menerima ratusan laporan terkait perundungan melalui situs web perundungan.kemkes.go.id, dengan 39 kasus di antaranya telah diberikan sanksi tegas.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M. Syahril mengungkapkan bahwa sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, terdapat 356 laporan perundungan yang diterima. Rinciannya, 211 laporan berasal dari rumah sakit vertikal, sementara 145 laporan lainnya berasal dari luar rumah sakit vertikal.

Jenis perundungan yang paling sering dilaporkan meliputi perundungan nonfisik, nonverbal, jam kerja yang nggak wajar, pemberian tugas yang nggak relevan dengan pendidikan, serta intimidasi verbal.

Dari investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) dan dokter pengajar (konsulen) telah menerima sanksi tegas.

"Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying, dan identitas pelaku akan dicatat di SISDMK sebagai pelaku perundungan," kata dr. M. Syahril saat ditemui di Jakarta, Senin (19/8).

Dokter Syahril mengimbau untuk melapor jika menyaksikan atau mengalami bullying. (Kumparan/Helmi Afandi Abdullah)
Dokter Syahril mengimbau untuk melapor jika menyaksikan atau mengalami bullying. (Kumparan/Helmi Afandi Abdullah)

Untuk laporan yang berasal dari luar rumah sakit vertikal, sebanyak 145 kasus telah dikembalikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Pemberian sanksi ini sesuai dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan memfasilitasi pengaduan kasus perundungan melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan situs web https://perundungan.kemkes.go.id/. Laporan yang masuk akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan ditelusuri oleh tim Inspektorat. Identitas pelapor dijamin keamanannya oleh Kemenkes.

Setelah adanya konfirmasi perundungan, pelaku akan dikenai tiga jenis sanksi berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat, yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan unit terkait. Sanksi yang diberlakukan bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya, serta peserta didik dan pimpinan Rumah Sakit Pendidikan, mencakup sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa skorsing, dan sanksi berat yang meliputi penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai, atau bahkan dikeluarkan sebagai peserta didik.

"Perundungan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini segera dihentikan. Kami mengimbau peserta didik untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan praktik bullying melalui kanal yang telah disediakan. Jangan takut," tegas dr. M. Syahril.

Semoga kasus serupa nggak lagi terulang ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved