Inibaru.id - Kementerian Keuangan mengalokasikan insentif fiskal sebesar Rp1,833 triliun untuk pemerintah daerah berprestasi. Hm, menarik ya?
Sejumlah Rp750 miliar diberikan kepada 7 provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten yang berhasil meningkatkan belanja daerah, sementara jumlah yang sama diberikan kepada daerah yang berhasil meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
Insentif sisanya, sebesar Rp330 miliar, diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang berhasil mengendalikan inflasi pada periode ke-II.
"Kami berharap bagi daerah-daerah yang terus memunculkan prestasi bisa menjadi inspirasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara penghargaan di Jakarta, Selasa (3/10).

Sri Mulyani menambahkan bahwa pihaknya siap membantu Pemda untuk meningkatkan prestasi kinerja, mendukung capacity building, training, termasuk memperbaiki local taxing power, dan digitalisasi.
Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 336 tahun 2023. Daerah dinilai berdasarkan beberapa kriteria, termasuk upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang mendukung kegiatan pengendalian inflasi.
"Saya dapat informasi bahwa untuk daerah-daerah penerima itu beda-beda. Jadi hari ini dapat, 3 bulan lagi daerah lain yang dapat. Jadi kompetisinya cukup berjalan sangat baik,” katanya.
Menkeu berharap daerah penerima insentif fiskal dapat menggunakan dana tersebut untuk pengendalian inflasi di masa mendatang.
Insentif fiskal diharapkan mendorong pemerintah daerah untuk lebih cepat merealisasikan belanja dan meningkatkan penggunaan PDN, guna menggeliatkan kegiatan ekonomi di daerah. Kebijakan transfer ke daerah merupakan langkah pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai shock absorber.
Kalau daerahmu bakal dapat insentif juga nggak, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)