inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
5 Poin Penting Protokol Kesehatan Keluarga selama Pandemi Anjuran Pemerintah
Rabu, 14 Okt 2020 13:40
Penulis:
Bagikan:
Ilustrasi: Keluarga di tengah pandemi. (Popsugar/Gettyimages/AFP/Apu Gomes)

Ilustrasi: Keluarga di tengah pandemi. (Popsugar/Gettyimages/AFP/Apu Gomes)

Tingginya klaster Covid-19 dari kalangan keluarga membuat pemerintah menginisisasi Protokol Kesehatan Keluarga pada Masa Pandemi Covid-19. Apa saja?

Inibaru.id - Protokol kesehatan keluarga belakangan disorot karena menjadi salah satu klaster Covid-19 yang cukup sulit dikendalikan, termasuk di Tanah Air. September lalu, Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan penyusunan protokol ini.

Pada Senin (12/10/2020), Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Brotoasmoro memberi keterangan, Protokol Kesehatan Keluarga pada Masa Pandemi Covid-19 telah rampung. Keputusan bersama ini disusun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

Apa saja protokol kesehatan keluarga tersebut, inilah poin-poinnya:

1. Perlindungan Keluarga secara Umum

Selalu terapkan pola hidup bersih dan sehat. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)
Selalu terapkan pola hidup bersih dan sehat. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Perlindungan keluarga secara umum meliputi penggunaan masker sesuai standar, menjaga jarak, mencuci tangan dengan air mengalir 20-10 detik atau hand sanitizer, menghindari kerumunan, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Anggota keluarga pun sebaiknya membatasi interaksi dengan orang lain, nggak merokok di rumah, serta menerapkan etika batuk dan bersin. Selain itu, perawat anggota keluarga juga harus menerapkan protokol kesehatan.

2. Perlindungan Khusus untuk Anggota Keluarga Rentan

Lakukan disinfeksi di rumah. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)
Lakukan disinfeksi di rumah. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Yang termasuk anggota keluarga rentan di antaranya ibu hamil, menyusui, dan nifas. Bayi, balita, dan lansia juga termasuk kelompok umur yang perlu mendapatkan perhatian khusus.

Selain itu, anggota keluarga yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid pun punya risiko cukup besar. Setali tiga uang, ini juga berlaku untuk para penyandang disabilitas.

Perlindungan khusus bisa dilakukan dengan memastikan mendapatkan pelayanan kesehatan esensial secara berkala, isolasi mandiri sejak 14 hari sebelum taksiran persalinan pada ibu hamil, serta memastikan anggota keluarga dengan komorbid agar mendapatkan kontrol rutin.

Lalu, pastikan pula anak dengan disabilitas terlindungi sesuai protokol perlindungan anak penyandang disabilitas. Pastikan juga anggota keluarga dengan komorbid dan kelompok rentan agar berhati-hati dalam beraktivitas di tempat atau fasilitas umum.

Oh ya, pastikan juga ventilasi dan sanitasi rumah dan lingkungan dalam keadaan baik. Selanjutnya, lakukan disinfeksi benda di rumah secara berkala.

3. Segera Lapor Jika Ada yang Terpapar 

Jika ada anggota keluarga yang terduga terpapar Covid-19, segera lapor ke pihak berwenang agar segera mendapat penanganan dan tracing. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)
Jika ada anggota keluarga yang terduga terpapar Covid-19, segera lapor ke pihak berwenang agar segera mendapat penanganan dan tracing. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Melaporkan anggota keluarga yang terpapar Covid-19 ke RT/RW, Puskesmas, atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Ini diperlukan agar pihak tersebut dapat melakukan tracing terhadap kontak erat.

Jika ada anggota keluarga yang melakukan kontak erat dengan penderita, dia harus melakukan karantina selama satu hari, tapi nggak wajib melakukan tes usap (PCR). Namun, jika ada gejala Covid-19, segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk tes usap.

Terduga Covid-19 juga wajib melakukan isolasi mandiri hingga dinyatakan negatif. Pun demikian dengan pasien positif, harus isolasi mandiri di rumah hingga petugas kesehatan menyatakan negatif. Anggota keluarga yang meninggal akibat Covid-19 juga harus dimakamkan sesuai protokol Covid-19.

Jangan lupa untuk memfasilitasi anggota keluarga yang terpapar sesuai kebijakan pemerintah. Untuk gejala ringan, cukup diisolasi di rumah. Sementara, untuk gejala sedang hingga berat, anggota keluarga harus segera dibawa ke rumah sakit. Isolasi mandiri ini berakhir jika sudah dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

4. Perhatikan Protokol Kesehatan saat Keluar atau Masuk Rumah

Saat keluar rumah, pastikan melakukan protokol kesehatan dengan baik. (CNN)
Saat keluar rumah, pastikan melakukan protokol kesehatan dengan baik. (CNN)

Saat beraktivitas di luar rumah, anggota keluarga harus tetap memperhatikan protokol dengan menerapkan 3M, pastikan sedang dalam keadaan sehat, dan segera membersihkan diri sesaat setelah dari luar rumah.

5. Jangan Panik atau Memberi Stigma Negatif

Jangan memberi stigma negatif pada penderita Covid-19. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)
Jangan memberi stigma negatif pada penderita Covid-19. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Jika ada warga sekitar yang terpapar Covid-19, pastikan agar anggota keluarga nggak panic, tetap menerapkan 3M, membatasi diri dalam berinteraksi fisik dengan masyarakat, mengingatkan warga agar selalu menjaga kebersihan.

Selain itu, jangan memberikan stigma negatif pada penderita Covid-19. Berikan bantuan moral dan material untuk mereka. Terus, laporkan pada satgas setempat jika ada warga posotif Covid-19 yang melanggar protokol kesehatan di luar rumah.

Itulah beberapa hal mengenai Protokol Kesehatan Keluarga pada masa Covid-19. Lindungi dirimu untuk keluargamu ya, Millens! (Kon/IB27/E03)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved