Inibaru.id – Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru kembali dibuka. Hal ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Nomor 649/2023 yang ditandatangani pda Rabu (13/9/2023).
Dalam keputusan tersebut, terungkap bahwa ada dua jenis penerimaan PPPK Guru 2023, yaitu khusus dan umum.
Urutan Prioritas
Kalau kamu tertarik mengikuti seleksi ini, sebaiknya ketahui dulu seperti apa urutan prioritas dari penerimaan ini, yaitu:
- Pelamar prioritas atau mereka yang sudah memenuhi nilai ambang batas saat mengikuti seleksi PPKG Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lolos pada periode sebelumnya;
- Eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar di Pangkalan Data Eks Tenaga Honorer Kategori II di Badan Kepegawaian Negara;
- Guru Non-ASN di Sekolah Negeri yang sudah terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan sudah memiliki masa kerja setidaknya 3 tahun;
- Pelamar kebutuhan umum.
Kriteria Pelamar
Setelah mengetahui urutan prioritasnya, kamu juga perlu mengetahui kriteria pelamar PPPK Guru 2023, yaitu:
- Untuk kebutuhan umum, kriterianya adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah terdaftar di Pangkalan Data Kelulusan PPG Kemendikbudristek serta guru yang sudah terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek;
- Untuk kebutuhan khusus, kriterianya adalah pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II, dan guru non-ASN di sekolah-sekolah negeri.
Syarat Pendaftaran
Jika sudah tahu urutan prioritas dan kriteria pelamar PPPK Guru 2023, berikut adalah sejumlah syarat pendaftaran yang perlu kamu lengkapi, yaitu:
- Sudah memiliki ijazah S1 atau D4 dan/atau punya sertifikat pendidik yang sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023. Kualifikasi pendidik dan/atau kompetensi pendidik ini dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua;
- Sudah memenuhi kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan Paket A/sederajat, yaitu lulusan SMA/sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Instansi wajib meningkatkan pelamar dengan kualifikasi ini ke jenjang S1/D4;
- Penyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar untuk kebutuhan PPPK Guru Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris;
- Penyandang disabilitas rungu juga nggak bisa melamar untuk kebutuhan PPPK kebutuhan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
- Penyandang disabilitas netra tidak bisa melamar untuk kebutuhan PPPK Guru Seni Budaya Keterampilan.
Ingat ya, Millens, seleksi PPPK Guru 2023 telah dibuka mulai 17 September 2023 ini. Siapkan semua persyaratan sebaik-baiknya ya agar bisa diterima. (Arie Widodo/E03)