inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Tiga Rekomendasi Koalisi Seni agar UU Ekraf Berjalan Optimal
Jumat, 26 Agu 2022 19:00
Penulis:
Siti Khatijah
Siti Khatijah
Bagikan:
Ilustrasi: PP Ekraf lahir untuk membangkitkan kreativitas nasional dengan menggunakan objek KI sebagai jaminan utang. (VOI/Bobo Grid)

Ilustrasi: PP Ekraf lahir untuk membangkitkan kreativitas nasional dengan menggunakan objek KI sebagai jaminan utang. (VOI/Bobo Grid)

Koalisi Seni memberikan beberapa rekomendasi acuan evaluasi kepada pemerintah agar UU Ekraf nantinya dapat dipergunakan secara baik dan benar oleh seniman Indonesia.

Inibaru.id - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf) sebagai dasar hukum yang mengatur agar produk kekayaan intelektual (KI) dapat menjadi objek jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Sayangnya, masih ada masalah struktural yang dapat merintangi penerapan peraturan tersebut. Nah, Koalisi Seni, lembaga nirlaba yang didirikan untuk membangun ekosistem seni yang lebih baik di Indonesia mengungkap, pemerintah mesti melakukan evaluasi agar nggak ada yang menghambat karya seni dan ekonomi kreatif menjadi jaminan utang.

“Terkait hal itu, Koalisi Seni merekomendasikan sejumlah poin yang bisa dijadikan acuan evaluasi,” ujar Wakil Ketua Koalisi Seni Kartika Jahja di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Pertama, Pemerintah harus memastikan empat pilar KI yakni penciptaan, perlindungan, penegakan hukum, dan komersialisasi sudah terbentuk dengan mapan di ekosistem hak cipta. Empat pilar itu juga mesti bisa melindungi hak pelaku seni secara luas.

Peneliti kebijakan seni Koalisi Seni Aicha Grade Rebecca menilai, penerapan skema jaminan utang bisa menjadi sia-sia jika masih banyak pelaku seni yang belum mempunyai pengetahuan memadai soal KI, baik secara umum, komersial, hingga tata cara mendaftarkan produk KI.

Pemerintah juga kudu memperhatikan tata kelola KI, khususnya hak cipta, yang masih abu-abu.

“Hal ini penting untuk menegakan hukum jika terjadi pelanggaran,” kata dia.

Rekomendasi kedua, pemerintah mesti mengaji kemungkinan untuk merancang peta transisi terkait jaminan utang KI. Menurut Aicha, kita bisa mencontoh Singapura yang meneken rencana induk 10 tahun penerapan pembiayaan berbasis hak KI.

"Strategi itu bisa diterapkan di Indonesia untuk menyempurnakan skema pembiayaan utang berbasis KI," kata dia. "Ini akan memperkuat infrastruktur KI secara simultan.”

Ketiga, Koalisi Seni menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan anggaran subsidi dari APBN/D atau memberi insentif finansial ke lembaga pembiayaan milik negara dalam bentuk hibah; sebab, pada awal praktik penerapan skema, negaralah yang sering menanggung risiko kredit bersama lembaga pembiayaan.

Aicha mencontohkan pemerintah India yang memberi insentif finansial bagi bank melalui CIPAM. Sementara, pemerintah Singapura dan Malaysia menganggarkan subsidi untuk proses garansi, valuasi, dan kredit secara keseluruhan.

"Strategi itu diterapkan demi meyakinkan lembaga pembiayaan untuk berpartisipasi dalam skema jaminan utang," ujarnya. “Taktik tersebut juga mengundang segmentasi debitur yang lebih inklusif.”

Potensial Dilakukan

Ilustrasi: Penerapan aturan mengenai kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang masih sarat masalah. Koalisi Seni mengimbau pemerintah untuk evaluasi skema, utamanya terkait hak cipta. (Mosintuwu/Amantia)
Ilustrasi: Penerapan aturan mengenai kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang masih sarat masalah. Koalisi Seni mengimbau pemerintah untuk evaluasi skema, utamanya terkait hak cipta. (Mosintuwu/Amantia)

UU No 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mengatur dua jalur dukungan finansial kepada lembaga pembiayaan dan debitur utang KI. Pasal 24 UU itu menyebut, pemerintah dapat memberikan hibah kepada perusahaan milik negara dan daerah dengan persetujuan DPR.

Tentunya, penerapan anggaran jaminan utang melalui APBN/D juga dapat dilakukan. Namun metode hibah lebih direkomendasikan karena skema itu akan mulai diterapkan tahun depan, sedangkan APBN/D untuk 2023 telah mulai disusun pertengahan tahun ini.

Sebelumnya, Koalisi Seni memetakan masalah struktural yang bisa menghambat penerapan PP Ekraf. Pertama, sistem KI yang saat ini ada belum memadai untuk melindungi hak para pencipta. Selain persoalan sistem KI, masalah lainnya adalah terkait akses pelaku ekonomi kreatif terhadap jaminan utang.

Pemerintah Indonesia, menurut Aicha, memiliki visi besar dalam membangkitkan kreativitas nasional dengan menggunakan objek KI sebagai jaminan utang. Namun, ketimbang buru-buru direalisasikan, lebih baik metodenya disempurnakan dulu.

"Akan sangat disayangkan jika metode ini telah berjalan, tanpa pondasi kekayaan intelektual yang kuat pada akarnya," papar Aicha. “Akan sangat disayangkan juga jika metode ini nantinya dimanfaatkan segelintir pihak saja.”

Sepakat dengan pendapat Koalisi Seni! Ini merupakan bukti pemerintah melindungi sekaligus mengapresiasi para insan seni. Namun, biar tujuan awal tercapai dan tepat sasaran, metode penerapan UU Ekraf ini harus digodok lebih mendalam lagi ya, Millens? (IB20/E03)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved