Inibaru.id – Bagimu yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, sudah tahu belum daftar harta yang termasuk dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Sebetulnya hal ini dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
SPT ini harus kamu isi dengan benar, lengkap, dan jelas, termasuk dalam mengisi daftar harta tanpa minimal harga. Seluruh harta yang dimiliki oleh wajib pajak wajib dilaporkan, minimal tiga jenis harta untuk melengkapi kolom daftar harta.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin, harta yang dilaporkan ini nggak dipajaki, misal sepeda. Yang akan terkena pajak hanyalah penghasilan dari wajib pajak.

"Tidak (dipajaki). Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh. Bukan sepeda dipajaki, sepeda dilaporkan ke dalam daftar harta di SPT tahunan saja," ungkapnya.
Harta yang dilaporkan ini secara garis besar merupakan dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta nggak bergerak.
"Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksa dana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan," jelas Neilmaldrin.
6 Jenis Benda yang Wajib Dilaporkan
Lebih jelasnya, berikut adalah 6 jenis harta yang wajib kamu sertakan dalam pengisian lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan:
1. Kas dan setara kas
Contoh dari kas dan setara kas adalah uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya
2. Piutang
Punya piutang? Wajib disertakan dalam SPT tahunan ya.
3. Investasi
Investasi termasuk saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya

4. Alat transportasi
Termasuk dalam alat transportasi adalah sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya
5. Harta bergerak lainnya
Yang termasuk harta bergerak adalah logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya
6. Harta nggak bergerak
Harta nggak bergerak seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lain-lain wajib dilaporkan ya.
Informasi terkait pelaporan harta ini menjadi perbincangan setelah adanya imbauan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau baru-baru ini. Ditjen pajak mengimbau masyarakat yang menjadi wajib pajak melengkapi kolom daftar harta dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Kamu sudah turut mencantumkan hartamu dalam SPT-mu, Millens? (Det/IB27/E05)