Inibaru.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkap rencana menarik sertifikat tanah asli yang selama ini dipegang oleh masyarakat dan menggantinya dengan sertifikat tanah elektronik alias digital. Apakah hal ini akan berisiko dan membuat jual-beli properti jadi semakin ribet?
Pakar teknologi dan informatika Heru Sutadi mengatakan, sertifikat tanah elektronik BPN memiliki risiko tinggi. Hal ini karena pemilik tanah nggak langsung menyimpannya yang menimbulkan potensi adanya sertifikat-sertifikat palsu.
Sebagai gantinya, Heru menyarankan kepada BPN agar segera mengembangkan sistem blockchain. Dengan sistem ini, nantinya data sertifikat tanah elektronik nggak akan bisa diubah secara sembarangan.
“Sekarang ini banyak masalah karena antara data BPN dan di lapangan berbeda. Juga banyak tanah yang nggak ada sertifikatnya. Ini harus diperbaiki,” terang Heru, Rabu (3/2/2021).
Nah, terkait dengan bagaimana nantinya sertifikat tanah elektronik dipakai untuk jual-beli tanah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengaku pihaknya baru akan menyiapkan aturannya. Pemerintah tengah fokus pada gimana pendaftaran tanah secara digital itu.
Jadi, nantinya sertifikat tanah elektronik akan berisi data tentang pemegang hak, data fisik, serta data yuridis dari bidang tanah yang dimiliki, sekaligus penjagaan autentikasinya. Data-data ini nantinya akan diatur dalam Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Isu tentang penarikan sertifikat tanah asli berbahan kertas dan menggantinya dengan sertifikat tanah elektronik ini muncul usai keluarnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Dengan begitu, sertifikat berbahan kertas nantinya diserahkan ke BPN, bukan disimpan pemilik tanah. Namun begitu, proses pembuatan sertifikat tanah elektronik ini juga nggak bisa dilakukan dengan sembarangan.
Jadi, harus ada semacam validasi terlebih dahulu agar data-data seperti ukuran atau kondisi tanah di lapangan sesuai dengan yang tercantum di sertifikat. Jika semua sudah sesuai, barulah sertifikat tanah kertas bisa diganti dengan sertifikat tanah elektronik.
Wah, peraturan mengganti sertifikat tanah asli jadi sertifikat tanah elektronik ini lumayan mengejutkan, ya, Millens. Kalau kamu, setuju nggak dengan penggantian ini? (Ind/IB09/E03)