Inibaru.id – Mulai Selasa (10/11/2020) Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol. RUU ini ternyata diusulkan oleh 21 anggota DPR yang berasal dari Fraksi PPP, PKS, serta Gerindra.
Salah seorang pengusul dari Fraksi PPP, Iliza Sa’aduddin Djamal menyebut usulan RUU ini sesuai dengan tujuan negara sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945. Menurutnya, RUU ini juga diharapkan mampu menyadarkan masyarakat tentang bahaya dari minuman beralkohol.
“Tujuannya ya tentu saja melindungi masyarakat dari dampak minuman beralkohol, menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat,” ucap Iliza saat menghadiri rapat Baleg, Selasa (10/11).
Faktor lain yang membuat RUU ini diusulkan adalah belum adanya UU yang memberikan pengaturan spesifik terkait dengan minuman beralkohol. Selama ini, aturannya hanya ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pasalnya dianggap kurang tegas.

Ada beberapa poin utama yang disorot dalam UU ini. Sebagai contoh, pemeluk agama Islam atau agama lainnya nantinya akan dilarang untuk memproduksi, menjual, atau bahkan mengonsumsi minuman beralkohol baik itu golongan A, B, C, minuman alkohol tradisional, atau minuman racikan lain yang memabukkan. Selain itu, konsumsi untuk kepentingan terbatas hanya bisa dilakukan jika usianya minimal 21 tahun. Saat membelinya, seseorang juga harus menunjukkan kartu identitas.
RUU ini langsung mendapatkan tanggapan pro dan kontra dari warganet. Bahkan, pengamat kebijakan Trubus Rahardiansyah mengkritik DPR karena menganggap RUU ini nggak memiliki urgensi apapun mengingat sudah ada peraturannya dalam KUHP. Bahkan, Trubus khawatir jika sampai UU ini terealisasi, bakal menyebabkan efek domino.
Sebagai contoh, ada banyak sekali daerah di Indonesia yang memproduksi minuman khas beralkohol. Minuman ini digunakan untuk sejumlah ritual adat. Bisa jadi hal ini akan berbenturan dengan RUU tersebut jika sampai benar-benar direalisasikan. Selain itu, bisa jadi hal ini juga mempengaruhi faktor pariwisata mengingat banyak turis asing yang terbiasa minum alkohol saat berada di tempat wisata di Indonesia.
Kalau menurut kamu, setuju dengan RUU Larangan Minum Alkohol ini atau nggak, Millens? (Kon/IB09/E05)