inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Pakar Anggap Darurat Sipil Nggak Cocok untuk Atasi Corona, Apa Alasannya?
Selasa, 31 Mar 2020 12:13
Penulis:
Bagikan:
Presiden Joko Widodo mengeluarkan wacana darurat sipil untuk menanggulangi wabah virus corona. (Pojoksatu/Setneg)

Presiden Joko Widodo mengeluarkan wacana darurat sipil untuk menanggulangi wabah virus corona. (Pojoksatu/Setneg)

Presiden Joko Widodo mengungkap rencana menetapkan darurat sipil demi mengatasi wabah virus corona. Namun wacana ini mendapatkan penolakan pakar hukum tata negara. Apa alasannya?

Inibaru.id – Pakar hukum tata negra Bivitri Susanti menganggap rencana pemerintah untuk menerapkan darurat sipil demi menekan penyebaran virus corona sebagai sesuatu yang berlebihan. Baginya, penerapan status ini masih belum diperlukan.

Bivitri justru meminta masyarakat untuk melakukan aksi nyata demi menangani wabah COVID-19 yang semakin parah.

“Kita sudah punya UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana. Itu cukup,” ucap Bivitri pada Senin (30/3/2020) lalu.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menolak ide penetapan status darurat sipil. (Kumparan/Eny Immanuella Gloria)
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menolak ide penetapan status darurat sipil. (Kumparan/Eny Immanuella Gloria)

Bivitri menganggap pemerintah belum memaksimalkan kedua UU tersebut. Keputusan pemerintah yang belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah demi menangani wabah ini juga dianggap membahayakan kesehatan masyarakat.

Sebagai informasi, saat membuka rapat terbatas untuk membahas kinerja Gugus Tugas Penanganan Corona pada Senin (30/3), Presiden Joko Widodo mengungkap rencana pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial dalam skala besar. Jokowi juga meminta para menteri untuk segera menyusun aturan agar hal ini bisa segera diimplementasikan di daerah.

“Saya pikir perlu adanya kebijakan darurat sipil,” ucap Jokowi.

Sebelumnya, status darurat sipil pernah dikeluarkan pada 1959 lewat Perpu 23 Tahun 1959. Namun status ini dikeluarkan bukan karena Indonesia sedang diserang wabah penyakit, melainkan demi memberantas sejumlah pemberontakan yang terjadi di sejumlah daerah. Kebijakan tersebut membuat pemerintah bisa membubarkan kerumunan, menutup akses komunikasi, atau melakukan penyadapan.

“Kita nggak perlu kebijakan ini. Lawan kita adalah virus, bukannya pemberontak,” tegas Bivitri.

Tenaga medis berjuang menangani wabah virus corona di Indonesia (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Tenaga medis berjuang menangani wabah virus corona di Indonesia (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Alih-alih menetapkan status darurat sipil yang cenderung erat dengan pendekatan keamanan, Bivitri menyarankan pemerintah untuk menerapkan pembatasan sosial dalam skala besar serta karantina wilayah. Kedua hal ini bisa diterapkan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan. Meski begitu, pemerintah juga harus memastikan bahwa kebutuhan masyarakat harus dipenuhi jika ingin memakai strategi ini.

Kalau menurut Millens, lebih setuju dengan wacana status darurat sipil atau karantina wilayah demi menghadapi wabah virus corona? (Tem/IB09/E06)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved