inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
MUI Perbolehkan Salat Idulfitri 1441 H Secara Berjamaah Tapi dengan Syarat
Kamis, 14 Mei 2020 14:15
Penulis:
Isma Swastiningrum
Isma Swastiningrum
Bagikan:
Suasana salat Id di luar ruangan. (Flickr/novecentino)<br>

Suasana salat Id di luar ruangan. (Flickr/novecentino)<br>

Nggak hanya memperbolehkan Salat Id di rumah, MUI juga mengeluarkan fatwa terkait diperbolehkannya Salat Idulfitri secara berjamaah di ruang publik. Hanya, hal ini harus memenuhi syarat tertentu. Apa saja syaratnya ya?

Inibaru.id – Meski belum ada tanda-tanda bahwa pandemi Covid-19 mulai bisa dikendalikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan untuk mengeluarkan fatwa terkait dengan dengan pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 H. Selain boleh dilakukan di rumah, MUI juga memperbolehkan Salat Id dilakukan secara berjamaah, asalkan memenuhi syarat tertentu.

“Pelaksanaan Salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh pada Rabu (13/5/2020).

Dengan kata lain, MUI mengizinkan pelaksanaan Salat Id berjamaah baik di masjid, musala, atau tanah lapang secara berjamaah asalkan para jamaah mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Syarat lainnya, lokasi tempat salat Id berada di wilayah yang menunjukkan penurunan angka kasus Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh. (Channel Youtube BNPB)
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh. (Channel Youtube BNPB)

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Fatwa ini dibahas pada Rabu (6/5) lalu sebagai respons dari pertanyaan masyarakat.

“Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah Salat Idulfitri dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa ta'ala, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid,” lanjut Asrorun.

Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan yang dibuat oleh MUI dalam pelaksanaan Idulfitri di wilayah Covid-19:

Pertama, Salat Idulfitri dapat dilakukan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali saat hari 1 Syawal 1441 H tiba. Tanda dari terkendalinya pandemi adalah penurunan angka kasus Covid-19 dan pelonggaran kebijakan pembatasan aktivitas sosial.

Pelaksanaan Salat Id. (Twitter.com/Metro_TV)
Pelaksanaan Salat Id. (Twitter.com/Metro_TV)

Kedua, Salat Idulfitri dapat dilakukan secara berjamaah jika umat Islam ada di kawasan terkendali atau kawasan bebas Covid-19 serta diyakini nggak akan ada penularan. Misalnya, di kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, nggak ada yang terserang Covid-19, dan nggak ada orang keluar-masuk wilayah lainnya.

Ketiga, Salat Idulfitri dapat dilakukan di rumah secara berjamaah dengan anggota keluarga atau sendiri (munfarid) bagi umat Islam yang berada di kawasan persebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Keempat, pelaksanaan Salat Idul Fitri baik di rumah atau di masjid harus melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Kalau disesuaikan dengan fatwa ini, apakah daerah tempat tinggalmu sudah memenuhi syarat untuk melakukan Salat Id, Millens? (Oke/MG26/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved