Inibaru.id – Dalam beberapa hari belakangan, permasalahan yang terjadi antara Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan warga jadi pembahasan hangat di media sosial. Masalah yang viral tersebut adalah keberadaan tiang listrik di lahan warga.
Hal inilah yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Warga yang pengin PLN memindahkan tiang listrik tersebut dari halaman rumahnya justru dimintai biaya sebesar Rp11 juta. Permintaan biaya ini lebih murah Rp5 juta dari sebelumnya setelah pemilik lahan merasa keberatan.
Kasus ini bukanlah kali pertama terjadi. Pada Februari 2023 lalu, Agung Widodo, warga Kabupaten Semarang keberatan saat diminta menyiapkan uang Rp4,3 juta ketika dia meminta PLN memindahkan tiang listrik dari pekarangan rumahnya.
Penasaran nggak mengapa tiang listrik bisa tertancap di lahan warga, namun justru pemilik lahan itu pula yang harus membayar kalau meminta tiang listrik tersebut dipindahkan?
Terkait dengan kasus yang terjadi di Sidoarjo, pihak PLN mengaku permintaan sejumlah uang sebagai pemindahan tiang listrik sudah sesuai dengan aturan.
“Warga yang meminta pemindahan tiang listrik adalah Khotijah yang tinggal di Sidokepung, Sidoarjo. Untuk pemindahan tiang listrik, membutuhkan material dan jasa pekerjaan. Sesuai dengan perhitungan PLN, biayanya memang Rp11.044.512,” jelas Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris sebagaimana dilansir dari Kompas, Jumat (12/2/2024).
Menurut PLN, permintaan pemindahan tiang listrik nggak sesederhana menggeser satu tiang ke tempat lainnya. Selain harus memperhitungkan posisi kabel, dampak dari proses pengerjaan pemindahan tiang bisa menyebabkan pemadaman listrik.
“Yang terdampak pemadaman bisa sampai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Kami juga perlu mempercepat pemasangan kembali tiang listrik agar proses pemadaman nggak terlalu lama dan menyebabkan kerugian bagi banyak orang,” lanjutnya.
Terkait dengan klaim bahwa tiang listrik tersebut dipasang tanpa izin di lahan warga, pihak PLN membantahnya. Miftachul mengaku punya data yang menunjukkan kalau tiang listrik tersebut sudah dipasang sejak 1986 silam. Saat proses perizinan dan pemasanganpun melibatkan perangkat desa serta masyarakat sekitar.
Sebagai informasi, pada tahun-tahun tersebut, pemerintah memang sedang gencar-gencarnya mendistribusikan listrik hingga ke pelosok desa.
Alhasil, banyak lahan warga yang kemudian ditanami tiang-tiang listrik untuk mengakomodasi proyek tersebut.
Lantas, apakah warga yang lahannya ditanami tiang listrik nggak mendapatkan kompensasi? Kalau menurut UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sih, seharusnya mendapatkannya. Hal ini terungkap dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2).
"Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 30 ayat (1).
"Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik," tulis Pasal 30 ayat (2).
O ya, dalam Pasal 27 sebagaimana yang ditulis dalam Pasal 30 ayat (1), diungkap bahwa PLN memang berhak untuk memakai lahan warga untuk kebutuhan pemasangan jaringan listrik. Sekarang mengerti kan mengapa kok bisa sampai ada tiang listrik yang terlihat di halaman, pekarangan, atau bahkan di dalam pagar rumah warga?
Nah, terkait dengan kompensasi inilah, pemilik lahan sepertinya harus berkomunikasi dengan PLN. Begitu pula jika warga pengin memindahkan tiang listrik karena tentu prosesnya bakal membutuhkan biaya, Millens. (Arie Widodo/E05)