inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Aturan Perjalanan Domestik Terbaru di Tengah Kenaikan Kasus Covid-19, Apa Saja?
Sabtu, 9 Jul 2022 15:29
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Aturan perjalanan domestik baru yang perlu kamu perhatikan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Aturan perjalanan domestik baru yang perlu kamu perhatikan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kasus Covid-19 belakangan naik lagi. Nah, demi menekan penularannya, pemerintah kembali mengeluarkan aturan perjalanan domestik terbaru. Apa saja ya?

Inibaru.id – Di tengah kenaikan kasus Covid-19 , pemerintah mengeluarkan syarat perjalanan dalam negeri dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022. Apa saja ya, syarat-syaratnya?

Per Jumat (8/7/2022) sore lalu, kasus penularan Covid-19 sudah menyentuh angka 2.472. Memang, angka kematian dan kasus aktifnya rendah, tapi, tetap saja kita harus mewaspadainya. Apalagi, jumlah orang yang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster masih belum sebanyak vaksin dosis pertama dan kedua.

Nah, syarat perjalanan terbaru pun dibuat demi menekan angka penularan tersebut. Jadi, kalau kamu adalah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), sebaiknya memperhatikan persyaratan berikut ini, ya?

· Kalau kamu adalah PPDN yang sudah vaksin ketiga atau booster, nggak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.

· Kalau kamu baru vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil kedua tes tersebut. Sampel tes RT PCR harus diambil paling lama 3x25 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sementara itu, sampel tes rapid test antigen harus diambil paling lama 1x24 jam sebelum jadwal tersebut. Dengan adanya surat tersebut, kamu bisa mendapatkan vaksin booster on-site sebelum berangkat.

· Kalau kamu baru vaksin dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya didapatkan paling lama 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Vaksin booster kini menjadi syarat wajib pelaku perjalanan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Vaksin booster kini menjadi syarat wajib pelaku perjalanan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

· PPDN yang punya kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga nggak bisa divaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan sampel yang diambil paling lama 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Mereka juga harus membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menjelaskan soal kondisi kesehatannya.

· PPDN dengan usia 6-17 tahu diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

· PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun nggak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Tapi, harus didampingi oleh seseorang yang sudah memenuhi vaksinasi dan melakukan pemeriksaan Covid-19. PPDN dan pendampingnya juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Omong-omong ya, aturan ini nggak diberlakukan di transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, wilayah yang masuk kategori 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi setiap daerah.

Aturan ini juga nggak berlaku bagi orang yang melakukan perjalanan rutin dengan transportasi darat pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu kawasan aglomerasi.

Jaga protokol kesehatan ya, Millens. Meski kondisi sudah jauh lebih membaik dari tahun lalu, sebaiknya memang tetap waspada agar nggak mudah jatuh sakit. (Det/IB09/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved