inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Alasan di Balik Rencana Mogok Nasional 5 Juta Buruh di 15 Ribu Pabrik
Senin, 4 Nov 2024 16:39
Penulis:
Bagikan:
Sebanyak 5 juta buruh berencana akan menggelar aksi mogok nasional, sebanyak 15.000 pabrik stop produksi. (Fajar.co.id)

Sebanyak 5 juta buruh berencana akan menggelar aksi mogok nasional, sebanyak 15.000 pabrik stop produksi. (Fajar.co.id)

KSPI mengungkap rencana 5 juta buruh mogok nasional di 15 ribu pabrik se-Indonesia akhir tahun ini. Apa alasan dari aksi yang diperkirakan bakal berlangsung dua hari ini, ya?

Inibaru.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengungkap rencana 5 juta buruh mogok nasional di 15 ribu pabrik yang ada di Indonesia. Dalam rencana tersebut, disebutkan bahwa aksi mogok akan dilakukan minimal 2 hari berturut-turut di tanggal yang belum ditentukan di antara 19 November – 24 Desember 2024.

Kalau menurut keterangan Presiden Partai Buruh sekaligus ketua KSPI Said Iqbal. Jika permintaan buruh nggak dipenuhi, mogok nasional bisa diperpanjang. Yang pasti, selama proses mogok nasional ini, buruh nggak akan melakukan produksi atau pelayanan jasa apapun.

“Mogok nasional diperkirakan akan diikuti 5 juta buruh di 15 ribu pabrik di seluruh wilayah Indonesia. Jadi pabrik-pabrik ini akan stop produksi, pelayanan jasa yang mengikuti pemogokan itu juga instruksinya stop,” ucap Said dalam konferensi pers resmi KSPI yang digelar secara daring pada Senin (4/11/2024).

Memangnya apa sih alasan sampai jutaan buruh menggelar aksi mogok nasional di Indonesia? Ternyata mereka menuntut untuk nggak memakai formula perhitungan kenaikan upah minimum pada tahun depan yang tertera di Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Serikat buruh pengin kenaikan upah minimum pada 2025 mengikuti putusan MK yang baru-baru ini diketuk palu. (Balairungpress)
Serikat buruh pengin kenaikan upah minimum pada 2025 mengikuti putusan MK yang baru-baru ini diketuk palu. (Balairungpress)

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Nah, putusan tersebut tentu berpengaruh pada 21 pasal pada UU Cipta Kerja yang membahas tentang pengupahan. Makanya, Partai Buruh dan KSPI menuntut kenaikan upah minimum 2025 harus mematuhi putusan tersebut.

“Kenaikan upah minimum 2025 harus mematuhi semua keputusan MK, yaitu 21 pasal dalam UU Cipta Kerja oleh MK sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan nggak punya kekuatan hukum kecuali dimaknai lain,” tegas Said.

Artinya, KSPI meminta kenaikan upah minimum 2025 mencapai 8-10 persen. Untuk perusahaan yang nggak mampu melakukannya, sebaiknya berdiskusi dengan serikat buruh terkait.

Yang pasti, sebelum melakukan aksi mogok nasional, serikat buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada 6-7 November 2024.

Sudah jelas ya alasan mengapa serikat buruh akan menggelar aksi mogok nasional nanti. Ternyata, mereka menuntut pemerintah mematuhi apa yang sudah diputus Mahkamah Konstitusi. Kita lihat nanti apakah tuntutan mereka akhirnya bisa terlaksana dalam kenaikan upah minimum 2025. (Arie Widodo/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved