inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Tanggapan MUI Soal Tarawih Kilat di Blitar, 23 Rakaat 10 Menit!
Sabtu, 16 Apr 2022 12:11
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ilustrasi: Salat tarawih kilat di Blitar, 23 rakaat cuma 10 menit. (Instagram.com/@tangsel.life)

Ilustrasi: Salat tarawih kilat di Blitar, 23 rakaat cuma 10 menit. (Instagram.com/@tangsel.life)

Salat Tarawih kilat di Blitar, tepatnya di Ponpes Mambaul Hikam dilakukan 23 rakaat dalam waktu 10 menit. Gerakannya tentu sangat cepat. Nah, seperti apa ya tanggapan MUI terkait hal ini?

Inibaru.id – Di banyak tempat di Indonesia, salat tarawih bisa dilakukan dengan cukup cepat. Salah satunya adalah di Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikam di Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Jadi ya, salat tarawih di Blitar ini dilakukan 23 rakaat dan hanya menghabiskan waktu 10 menit, lo!

Salat tarawih ini nggak hanya dilakukan warga Ponpes, orang di luar ponpes juga banyak yang ikutan. Bahkan, ada klaim yang menyebut rata-rata jemaahnya mencapai 1.500 orang setiap malam!

Jelang Lebaran, tatkala banyak perantau pulang kampung, jumlahnya bahkan semakin meningkat.

“Karena di sini lebih cepat, 23 rakaat nggak sampai 10 menit. Itu saja sih alasannya kenapa ikut tarawih di sini. Kalau tempat lain kan lebih lama,” ungkap salah seorang jemaah tarawih, Muhammad Asrofi, Kamis (14/4/2022).

Penjelasan Pihak Ponpes Soal Salat Tarawih Kilat

Pengasuh Ponpes Mambaul Hikam KH Dliya’uddin Azzamzammi nggak menampik salat tarawih di tempatnya menarik perhatian banyak orang dan memicu perdebatan. Meski begitu, dia memastikan kalau salat tarawih ini sudah dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

Salat tarawih kilat di Blitar sudah dilakukan sejak 1901. (iNews/Asfi Manar)
Salat tarawih kilat di Blitar sudah dilakukan sejak 1901. (iNews/Asfi Manar)

Soalnya, bacaan wajib salat tetap terbaca, termasuk memperhatikan ‘tumaminah’, kondisi diam sejenak usai setiap gerakan salat. Waktu ‘tumaminah ini dianggap cukup untuk melafalkan subhanallah dalam hati atau lisan.

“Ya, yang salat tarawih di sini sudah menepati kalau syarat salat sampai rukunnya sudah terlaksana semua,” terang KH Dliya’uddin.

Mendapatkan Tanggapan dari MUI

Yang menarik, tradisi salat tarawih kilat ini sudah dilakukan lebih dari satu abad, tepatnya sejak 1901. Kalau menurut pengurus Ponpes, hal ini dipilih agar warga mau datang untuk melakukan salat tarawih berjamaah selama bulan Ramadan.

Nah, soal tarawih kilat ini, sudah viral cukup lama di media sosial. Hal ini pun sampai menarik perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI), Millens. Jadi ya, pada 2019 lalu, MUI dan Kementerian Agama sampai mengirim utusan untuk memantau salat tarawih tersebut. Hasilnya, mereka memastikan salat tarawih nggak menyalahi rukun sekaligus syarat sah salat.

“Kami kaji bersama-sama. Kebetulan saya sendiri yang mengantarkan tim khusus dari Jakarta untuk melihat langsung tarawih kilat. Dan memang itu tidak umum terjadi. Namun tetap sah dan tidak menyalahi kaidah salat,” terang Humas MUI Blitar Jamil Mashadi, 2019.

Tertarik ikut salat tarawih kilat di Blitar, Millens? Bikin capek nggak ya secepat itu gerakannya? (Det/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved