inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Pencalonan Gibran Tetap Lanjut?
Senin, 5 Feb 2024 19:23
Penulis:
Bagikan:
Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming dalam Pemilu 2024. (DKPP RI)

Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming dalam Pemilu 2024. (DKPP RI)

DKPP pastikan Ketua KPU telah melanggar kode etik terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Lantas seperti apa ya konsekuensi dari putusan ini?

Inibaru.id – Hanya dalam hitungan hari sebelum Pemilu 2024 diadakan, kehebohan terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pasangan calon (paslon) 02 kembali muncul. Kali ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti langgar kode etik terkait dengan keterlibatan putra sulung Presiden Jokowi di dalam kontestasi Pilpres tahun ini.

Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, Hasyim Asy'ari dianggap sudah melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam hal proses pendaftaran capres – cawapres pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan batas usia peserta pilpres.

“Terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” ungkap Heddy Lugito sebagaimana dilansir dari Medcom, Senin (5/2/2024).

Hasyim Asyari nggak sendirian mendapatkan sanksi peringatan ini. Enam komisioner KPU RI yaitu Idhan Holik, Betty Epsilon Idroos, Mohammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, August Mellasz, dan Yulianto Sudrajat juga mendapatkan peringatan keras terkait dengan kasus serupa.

Meski begitu, Heddy juga menegaskan bahwa putusan ini nggak akan memengaruhi pencalonan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Nggak ada kaitannya dengan pencalonan yang bersangkutan. Ini murni soal etik penyelenggara pemilu,” lanjut Heddy di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Ketua DKPP Heddy Lugito. (Medcom/Kautsar)
Ketua DKPP Heddy Lugito. (Medcom/Kautsar)

Hal serupa diungkap Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti. Dia memastikan Gibran bakal tetap lanjut dalam kontestasinya sebagai cawapres paslon 02 dalam pemilu tahun ini. Meski begitu, bisa jadi hal ini bakal memengaruhi penilaian publik terkait dengan pencalonannya.

“Ya memang nggak berdampak kepada pencalonan Gibran sebagai cawapres. Tapi jadi membuka fakta kalau ada pelanggaran etik dalam pencalonan ini, ada konflik kepentingannya, dan ketika didaftarkan ke KPU juga ternyata nggak sesuai dengan prosedur yang seharusnya ada,” terang Khoirunnisa sebagaimna dilansir dari Bbc, Senin (5/2).

Di sisi lain, Gibran mengaku nggak begitu memikirkan putusan ini. Saat ditanya wartawan di kawasan Setiabudi, Jakarta pada Senin (5/2). Dia hanya menyebut akan menindaklanjuti putusan tersebut. Sementara itu, pihak Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku memilih untuk nggak mengeluarkan komentar apapun terkait dengan putusan ini.

“Saya nggak akan mengomentari putusan DKPP karena semua komentar, catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat persidangan. Saat di sidang ada kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi, semuanya sudah kami sampaikan,” jelas Hasyim.

Yap, meski sudah terbukti ada pelanggaran kode etik, realitanya kontestasi Pilpres 2024 bakal tetap lanjut dengan Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai salah satu cawapres yang ikut bertarung. Tapi, apakah dengan adanya putusan ini bakal memengaruhi raupan suara yang akan didapat paslon 02, Millens? (Arie Widodo/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved