inibaru.id - Perkembangan media yang cukup mengkhawatirkan membuat Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah mengeluaran fatwa halal haram dalam bermedia sosial. Fatwa tersebut dinamai dengan fatwa medsosiah.
Fatwa ini bermula dari bentuk keprihatinan MUI dalam melihat media sosial selama ini. Menurutnya media sosial sudah terlalu banyak dibanjiri berita bohong, adu domba, pornografi yang mengarah pada kebencian dan permusuhan. Oleh karenanya, dalam rangka turut menjaga keutuhan negara dari perpecahan MUI memutuskan megeluarkan fatwa tersebut.
“Berita bohong, adu domba, pornografi, dan kami rasakan medsos ini mengarah pada kebencian dan permusuhan,” Ujar Ma’ruf Amin Ketua Umum MUI.
Kembali Ma’ruf menjelaskan, bahwa fatwa ini merupakan sebuah pegangan dan acuan, baik itu secara hukum maupun bersifat pedoman.
Baca juga:
Branding Sistem Like, Sebuah Pabrik di Cina Libatkan 10 Ribu Smartphone
Peringati Hari Media Sosial, Ajak Jadi Netizen Cerdas dan Tanggung jawab
“Supaya fatwa ini ada tindak lanjutnya, supaya ada pertimbangan perundangan untuk dibuat DPR dan pemerintah,” jelasnya di Kantor Kementerian Komunikasi Informasi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/6).
Selain berita bohong, ujaran kebencian, fitnah dan pornografi, kasus persekusi dimedia sosial juga menjadi pertimbangan pengeluaran fawta ini.
Setidaknya terdapat 5 hal yang diharamkan dalam fatwa MUI tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial.
- Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
- Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya. Hal tersebut biasanya dilakukan oleh (Buzzer) yang tidak bertanggungjawab dan hanya mencari keuntungan pribadi.
Baca juga:
5 Tips Beli Smartphone Bekas
4 Kebiasaan Netizen Berseluncur di Dunia Maya Saat Ramadan
Fatwa MUI tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial ini sebenarnya telah resmikan pada 13 Mei 2017. Namun baru 6 juni 2017 kemarin disahkan secara simbolis antara pihak MUI dan Kemenkominfo. Disahkannya fatwa ini di bulan Ramadan diharapkan setiap pengguna media sosial dapat menahan diri dari hal-hal yang tidak baik.
“Ramadan ini waktu yang tepat akan hal ini. Karena kita mampu menahan diri menggunakan medsos dari hal-hal yang tidak baik,” pungkas Ma’ruf. (NA)