inibaru indonesia logo
Beranda
Jalan-jalan
Petik Edelweis Sembaragan, Pendaki Bisa Kena 10 Tahun Penjara.
Senin, 24 Jul 2017 08:28
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
tindakan ndeso dan tidak konservatif dengan petik edelweis berpotensi pidana maksimal 10 tahun penjara. (foto:detikTravel)

tindakan ndeso dan tidak konservatif dengan petik edelweis berpotensi pidana maksimal 10 tahun penjara. (foto:detikTravel)

Sebagai salah satu puncak tertinggi di Indonesia, Rinjani memiliki ketinggian dan pesona alam yang luar biasa. Ditambah lagi dengan tumbuhnya tanaman Edelweis sang bunga abadi, semakin menambah lagi daya tarik gunung Rinjani.

Inibaru.id - Sebagai salah satu puncak tertinggi di Indonesia, Rinjani memiliki ketinggian dan pesona alam yang luar biasa. Ditambah lagi dengan tumbuhnya tanaman Edelweis sang bunga abadi, semakin menambah lagi daya tarik gunung Rinjani. Sehingga wajar saja jika banyak pendaki lokal maupun non-lokal sengaja datang untuk dapat menikmati pesona alam yang disuguhkan di ketinggiannya tersebut.

Hal tersebut yang juga terjadi di Libur lebaran lalu, gunung Rinjani dipadati oleh pendaki. Setidaknya lebih dari 4000 pendaki yang mendaki Rinjani saat itu. Ironisnya, tak sedikit dari pendaki tersebut yang tidak mengetahui esensi dari sebuah perjalanan pendakian. Padahal esensi dari sebuah perjalanan pendakian adalah dimana seseorang lebih bersyukur atas karunia alam yang leh diberikan dan bagaimana manusia sebagai pemimpin bumi mampu menjaga alam tersebut dengan penuh kesungguhan. Kami menyebut pendaki demikian itu adalah pendaki amatir.

Dari ketidaktahuan juga ketidaksadaran pendaki amatir tersebut seingkali justru membawa dampak negatif terhadap kondisi gunung Rinjani maupun yang lain. Sampah bertebaran disetiap sudut, corat-coret pada batu dan pohon dimana-mana, dan tak sedikit pula banyak tanaman rusak akibat ulah pendaki yang seenaknya sendiri.

Belakangan beredar foto-foto yang mempelihatkan pendaki tengah berfoto dari atas ketinggian gunung Rinjani dengan membawa bunga abadi, Edelweis. Mirisnya, caption-caption foto tersebut berisi tulisan romantis yang ditujukan kepada seseorang juga pasangan mereka. Banyak pendaki amatir yang menganggap bahwa sikapnya romantis dengan mengirim ucapan disertai bunga Edelweis. Padahal sebenarnya tidak sama sekali.

Melihat postingan tersebut sontak membuat netizen dan para pecinta alam geram. Tak sedikit yang mengecam aksi pendaki tak bertanggungjawab tersebut. Selain itu, ada juga netizen yang menganggap pendaki macam itu adalah pendaki yang tidak memahami etika juga kampungan atau ndeso.

Padahal diketahui bersama bahwa Edelweis merupakan salah satu tanaman yang dilindungi dan masuk pada cagar budaya alam. Dan tidak bisa seseorang memetik bunga tersebut. Dalam undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem juga telah dijelaskan terkait larangan aktivitas pecinta alam yang berpotensi pada kerusakan lingkungan. Bahkan dengan gamblang disebutkan perilaku atau aktivitas pendaki yang merusak alam dapat dikenakan pidana dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara atau paling banyak denda 200 juta.

Seperti halnya yang dialami oleh lima pendaki yang diduga pelaku pencabutan Edelweis di gunung Rinjani, Jumat (21/7). Karena tindakan ceroboh dan ndeso tersebut mereka terpaksa mendapat teguran keras dari pihak Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB). Teguran keras tersebut dimuat dalam selebaran yang tertempel dibeberapa pintu masuk pendakian gunung Rinjani yaitu di Desa Sembalun dan Senaru.

Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik bungan Edelweis melanggar Kode Etik Pecinta Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.(NA/IB)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved