inibaru indonesia logo
Beranda
Islampedia
Pengurangan Kuota Haji 20% Tiap Tahunnya, Mengapa?
Sabtu, 9 Sep 2017 10:32
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ilustrasi Infografik Haji. (Foto: Inibaru.id)

Ilustrasi Infografik Haji. (Foto: Inibaru.id)

Kebijakan pemangkasan kuota haji dari Pemerintahan Kerajaan Arab sebanyak 20 persen hingga 2016 lalu, menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka daftar tunggu haji.

Inibaru.id - Indonesia merupakan salah satu negara pengirim jemaah haji terbanyak dibanding negara-negara lain. Hal ini karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Oleh sebab itu, Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi juga memberikan kuota haji lebih banyak dibanding yang lain. Kuota haji ini merupakan batasan jumlah jemaah haji Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berdasarkan ketetapan Organisasi Konferensi Islam. Setidaknya 200.000 orang diberangkatkan ke Tanah Suci tiap tahunnya guna melakukan rukun islam kelima ini.

Namun, pada 2013-2014 lalu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tengah menggalakkan pembangunan dan pengembangan Masjidil Haram. Proyek pembangunan ini bertujuan untuk menambah daya tampung dan memberikan kenyamanan jamaan haji dalam jangka panjang.

Baca juga: Praktik Rentenir, Tas Robek, dan Makanan Basi Jadi Temuan Timwas Haji

Karena renovasi tersebut, daya tampung tempat tawaf yang semula 48.000 menjadi 22.000 jemaah per jam. Mempertimbangkan hal tersebut, akhirnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengambil kebijakan pemangkasan kuota haji. Pemangkasan kuota haji ini berlaku untuk seluruh negara tanpa terkecuali Indonesia. Indonesia sendiri mendapat pemangkasan sebanyak 20%.

Sebelumnya, pada 2010-2012 kuota haji dari Indonesia mencapai hingga 211.000 orang. Namun, pasca pemangkasan ini, kuota haji Indonesia berkurang menjadi 168.000 orang yang dibagi dalam 2 kategori, yakni haji reguler dan haji plus. Angka 168.000 ini berlanjut hingga tahun 2016, mengingat pembangunan yang digadang selesai lebih awal ternyata baru terselesaikan pada 2016.

Akibat kebijakan ini, angka waiting list (daftar tunggu) keberangkatan jemaah haji Indonesia mengalami lonjakan. Dari hal tersebut, diperkirakan, waktu tunggu haji di Indonesia mencapai 8 sampai 35 tahun, meskipun tahun ini kuota haji di Indonesia telah dipulihkan, bahkan ditambah menjadi 221.000 orang dengan rincian 204 jemaah reguler dan 17.000 jemaah plus.

Antusias masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji memang tergolong sangat tinggi. Sehingga, bagi jemaah haji yang memiliki materi lebih, mereka tak puas hanya datang sekali kesana. Alhasil, mereka kembali mendaftar sebagai calon jemaah baru. Hal ini tentu menambar daftar tunggu antrian keberangkatan jemaah haji.

Baca juga: Perlu Tahu! Ini 6 Amalan Gapai Derajat Mulia Sebagai Haji Mabrur

Tingginya angka daftar tunggu haji ini setidaknya juga memicu biro perjalanan haji berlaku curang. Seperti yang terjadi pada 2016 lalu. Pasalnya, 177 calon jemaah haji asal Indonesia harus rela ditahan pemerintah Philipina karena secara ilegal menggunakan kuota negara tersebut.

Untuk menekan berbagai permasalahan yang muncul akibat pemangkasan kuota haji ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan tentang peraturan pendaftaran haji. Kebijakan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Agama (PAM) nomor 29 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji reguler. Dalam pasal 3 ayat 4 disebutkan jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji baru dapat melakukan pendaftaran kembali 10 tahun sejak kali terakhir mereka naik haji. Artinya, untuk ingin kembali menunaikan ibadah haji, seseorang harus menunggu dengan jeda waktu 10 tahun. (NA/IB)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved