inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Tunggu Tanggal Resmi, Berikut Jenis Kendaraan yang Akan Dilarang Isi BBM Subsidi
Kamis, 11 Jul 2024 16:15
Penulis:
Bagikan:
Bakal ada pembatasan pembelian BBM subsidi. (Pertamina)

Bakal ada pembatasan pembelian BBM subsidi. (Pertamina)

Meski Menteri Luhut bilang bakal diberlakukan 17 Agustus 2024, Menteri Airlangga Hartanto menyebut aturan pembatasan pembelian BBM subsidi belum fix tanggal pastinya. Yang pasti, nantinya sejumlah kendaraan ini bakal dilarang membelinya, Millens.

Inibaru.id – Masyarakat dihebohkan dengan informasi yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait dengan pembatasan pembelian BBM subsidi. Menurutnya, ada kemungkinan rencana ini diterapkan pada 17 Agustus 2024.

Hal ini diungkap di akun Instagram sang menteri. Menurutnya, keputusan ini diambil karena sudah banyak jenis kendaraan yang nggak seharusnya mendapatkan subsidi BBM namun tetap bisa menggunakan BBM subsidi.

“Sekarang Pertamina sedang menyiapkan. Kita berharap pada tanggal 17 Agustus (2024) ini sudah bisa mulai, di mana orang yang nggak berhak mendapat subsidi, akan dikurangi,” ungkap Luhut.

Pernyataan Luhut kemudian direvisi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto. Beda dengan Luhut yang sudah menyebut tanggal, Airlangga memastikan bahwa pemerintah masih membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menentukan kapan aturan pembatasan pembelian BBM Pertalite bakal diberlakukan.

“Belum goal ini. Kita mesti rapat, koordinasikan dahulu. Tentu ada perhitungan serta konsekuensi fiscal juga. Yang pasti draft aturannya sudah selesai dan tinggal membutuhkan persetujuan. Perlu kita rapatkan dulu. Setelah rapat baru didorong,” ucap Airlangga sebagaimana dilansir dari Detik, Rabu (10/7/2024).

Sejumlah jenis kendaraan mobil dan sepeeda motor akan dilarang membeli BBM subsidi. (Pertamina)
Sejumlah jenis kendaraan mobil dan sepeeda motor akan dilarang membeli BBM subsidi. (Pertamina)

Ungkapan luhut soal rencana pembatasan BBM subsidi memang nggak secara gamblang mengarah ke BBM Pertalite. Tapi, mengingat jenis BBM ini masuk dalam Jenis Bahan Bakar Khusus penugasan (JBKP), banyak orang pun langsung berpikir jika sejumlah jenis kendaraan baik itu sepeda motor ataupun mobil akan dilarang untuk menggunakan jenis BBM tersebut.

Yang pasti, dalam draft aturan revisi Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang sudah diajukan, diungkap kendaraan apa saja yang masih boleh membeli BBM Pertalite, yaitu mobil dengan kapasitas mesin 1.400 cc dan sepeda motor dengan kapasitas 250 cc. Lebih tinggi dari kapasitas tersebut, nggak bakal diperkenankan untuk membelinya, Millens.

Artinya, beberapa jenis sepeda motor seperti Honda CB500X, Yamaha Skutik T Max, Yamaha YMax, Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja 250, Suzuki Gixxer SF250 dan sejumlah sepeda motor lain dengan kapasitas mesin setara atau lebih besar nggak bakal lagi diperkenankan ‘minum’ BBM Pertalite.

Hal serupa juga berlaku untuk sejumlah jenama mobil seperti Nissan Serena, Toyota Alphard, Toyota Kijang Innova, Toyota Yaris, Honda City, Toyota Fortuner, Toyota Rush, Wuling Almaz RS, Hyundai Stargazer, Honda HR-V, Toyota Avanza, Daihatsu Xpander, Honda Mobilio, Daihatsu xenia, dan Suzuki Ertiga. Pemilik kendaraan-kendaraan tersebut harus membeli BBM dengan oktan yang lebih tinggi.

Meski tentu bakal berpengaruh besar pada pengeluaran banyak orang, sosialisasi pembatasan pembelian BBM subsidi sudah diungkap jauh-jauh hari. Semoga saja ke depannya subsidi BBM semakin tepat sasaran dan kita bisa semakin baik dalam mengurangi emisi gas buang di Indonesia. (Arie Widodo/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved