inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Transhipment, Modus Baru Pencurian Ikan di Perairan Indonesia
Selasa, 10 Apr 2018 21:23
Penulis:
Bagikan:
Penangkapan kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. (Papuabaratoke.com)

Penangkapan kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. (Papuabaratoke.com)

Pemerintah Indonesia menemukan modus baru yang digunakan untuk mencuri ikan di perairan Indonesia yakni transhipment. Dengan modus ini, kapal asing cukup menunggu ikan dari kapal nelayan Indonesia di luar perairan Indonesia.

Inibaru.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja menemukan modus baru yang dilakukan para pencuri ikan luar negeri di perairan Indonesia. Cara itu disebut transhipment yakni peralihan ikan dari kapal nelyan Indonesia ke kapal asing yang dilakukan di luar perairan Indonesia.

Dengan modus ini, kapal asing nggak perlu mencuri langsung ikan dari perairan Indonesia. Mereka cukup menunggu di luar wilayah perairan Indonesia untuk menerima ikan dari kapal nelayan Indonesia.

Kompas.com, Senin (9/4/2018) menulis Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut modus itu ditempuh setelah masifnya penenggelaman ikan yang dilakukan KKP terhadap kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Memang kapal Indonesia yang menangkap ikan tapi mereka mengorganisasi penjemputan di tengah laut. Ini jelas pelanggaran karena ekspor ilegal," terang Susi.

Modus baru ini terungkap setelah penangkapan kapal STS-50 berbendera Kamboja oleh TNI-AL atas perintah Interpol di perairan Pulau Weh, Aceh pada Jumat (6/4). Sebanyak 40 awak kapal juga turut diamankan. Dua puluh di antaranya diketahui berkewarganegaraan Indonesia, sedangkan sisanya adalah warga Rusia dan negara di sekitarnya. Selain itu, ditemukan pula 600 buah alat tangkap gillnet dengan panjang satuannya mencapai 50 meter.

Saat ini, semua awak kapal sedang diinterogasi tim gabungan dari TNI-AL, KKP, dan penyidik Polri. Hal ini karena kelompok tersebut diduga tergabung dalam satu kesatuan tertentu.

Kapal STS-50 sudah lama menjadi buronan Interpol. Kapal ini juga terdaftar sebagai kapal illegal unreported and unregulated fishing dalam RFMO Convention for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources. Kendati berbendera Kamboja, kapal ini ternyata nggak mempunyai kewarganegaraan sehingga dapat dirampas dan digunakan untuk kepentingan publik atau ditenggelamkan sesuai peraturan yang berlaku.

Waduh, nggak mau kapalnya ditenggelamkan akhirnya memakai modus baru ya, Millens. Semoga ke depannya perairan Indonesia semakin aman dari para pencuri. (IB16/E04)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved