BerandaHits
Kamis, 26 Feb 2026 13:01

Tradisi Ngabuburit di Jalur Kereta Api, KAI Daop 4 Semarang: Membahayakan!

Penulis:

Tradisi Ngabuburit di Jalur Kereta Api, KAI Daop 4 Semarang: Membahayakan!Siti Khatijah
Tradisi Ngabuburit di Jalur Kereta Api, KAI Daop 4 Semarang: Membahayakan!

Ilustrasi: KAI mengatakan, ngabuburit di jalur kereta yang biasa dilakukan selama Ramadan bisa membahayakan keselamatan. (Detak)

Meski sudah menjadi semacam 'tradisi' karena telah dilakukan bertahun-tahun, ngabuburit di jalur kereta selama Ramadan tetap nggak bisa dibenarkan karena berbahaya. KAI Daop 4 Semarang mengatakan, tercatat sudah ada 10 kecelakaan sepanjang 2026.

Inibaru.id - Jalur kereta api, entah kenapa seolah menjadi magnet tersendiri bagi sebagian masyarakat untuk menghabiskan waktu menjelang berbuka puasa. Hal itu pun diakui Noviasari, seorang warga Kabupaten Batang yang tinggal nggak jauh dari stasiun lama.

"Sore, sekitar jam empat sore, pokoknya setelah mandi, kami akan berkumpul di dekat rel kereta, duduk-duduk santai, ngobrol, sembari menunggu kereta lewat," kenangnya, menceritakan pengalamannya ngabuburit semasa kecil, sekitar dua dekade lalu.

Setali tiga uang, Ahmad Ghozali juga sering melakukannya, bahkan telah menjadi semcam rutinitas saat Ramadan. Bersama cucunya, lelaki 53 tahun asal Tanah Mas, Kota Semarang itu akan duduk-duduk di dekat palang pintu nggak jauh dari Stasiun Poncol.

"Anak sering mengingatkan untuk lebih berhati-hati dan jangan terlalu dekat; tapi karena cucu suka, mau gimana? Waktu saya kecil juga mainnya di dekat rel. Aman-aman saja tuh!" serunya, Kamis (26/2/2026).

KAI Larang Ngabuburit di Jalur Kereta

Larangan ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar jalur kereta sejatinya telah berkali-kali dilontarkan PT Kereta Api Indonesia (KAI), termasuk di Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang. Alasannya, aktivitas di jalur kereta api sangatlah berbahaya.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif mengatakan, selain mengancam keselamatan yang bersangkutan, beraktivitas di sekitar perlintasan kereta api dapat mengancam keselamatan orang-orang yang berada dalam perjalanan kereta api. Karena itulah aktivitas ini dilarang.

“Selama bulan suci Ramadan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api,” ungkapnya Kamis (26/2).

Menurutnya, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1); yang menyebutkan bahwa tiap orang yang nggak berkepentingan dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Selain sosialisasi dan edukasi, pihak KAI rutin melakukan patroli keamanan agar jalur kereta nggak dipergunakan untuk ngabuburit. (KAI Daop 4 Semarang) 
Selain sosialisasi dan edukasi, pihak KAI rutin melakukan patroli keamanan agar jalur kereta nggak dipergunakan untuk ngabuburit. (KAI Daop 4 Semarang)

Selain nggak memperbolehkan berada di jalur kereta api, beleid tersebut juga dengan tegas melarang seseorang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau pun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23/2007.

Menurut Luqman, meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api, khususnya menjelang masa angkutan Lebaran 2026, membuat kesadaran masyarakat untuk menghindari kebiasaan berbahaya ini menjadi semakin penting.

"Saat asyik bermain atau bersantai, masyarakat kerap tidak menyadari bahwa mereka berada di area terlarang yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri," paparnya.

Edukasi dan Patroli Keamanan

Sebagai langkah pencegahan, KAI aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk dengan mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

Di samping sosialisasi dan edukasi, patroli keamanan di area jalur kereta api juga diperkuat dengan menambah jumlah personel di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Luqman mengatakan, KAI bekerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib).

"Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi,” tambahnya.

Belasan Orang Meninggal

Ilustrasi: Berada di jalur kereta selain untuk kepentingan angkutan kereta api bisa dikenai sanksi pidana atau denda. (Ayo Bandung) 
Ilustrasi: Berada di jalur kereta selain untuk kepentingan angkutan kereta api bisa dikenai sanksi pidana atau denda. (Ayo Bandung)

Berdasarkan data hingga 26 Februari 2026 di wilayah Daop 4 Semarang, tercatat sudah ada 10 kecelakaan di jalur kereta api dan perlintasan sebidang. Insiden itu telah mengakibatkan 16 orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan satu orang luka ringan.

Sementara itu, sepanjang tahun 2025 terdapat 61 kecelakaan di jalur kereta api dan perlintasan sebidang, dengan korban 52 orang meninggal dunia, empat orang luka berat, dan 11 orang luka ringan.

Sebagai upaya pencegahan tambahan, KAI Daop 4 Semarang juga mengintensifkan sosialisasi langsung di perlintasan sebidang. Hingga Februari 2026, sosialisasi di perlintasan sebidang sudah dilakukan sebanyak 37 kali, sedangkan untuk sekolah telah berlangsung empat kali.

"Kegiatan ini melibatkan petugas lapangan bersama TNI, Polri, railfans, serta kewilayahan setempat, untuk memberikan edukasi langsung kepada pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, mobil, dan pejalan kaki di perlintasan resmi maupun liar," jelas Luqman.

Berharap Masyarakat Lebih Patuh

Langkah tersebut bertujuan agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan berlalu lintas serta memahami prioritas perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

KAI menegaskan selalu mengutamakan keselamatan penumpang dan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Karena itu, perusahaan mengajak seluruh pihak bekerja sama menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.

Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api juga diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah potensi kecelakaan.

“KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tutup Luqman.

Nah, buat kamu yang masih menjadikan jalur kereta sebagai titik kumpul untuk ngabuburit bareng teman, keluarga, atau kolega, jangan ya dek ya! (Siti Khatijah/E10)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media

Copyright © 2026 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved