Inibaru.id - Ada kalanya karena alasan tertentu, kita terpaksa harus resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan. Resign adalah berhenti dari pekerjaan secara sukarela. Meski terlihat baik-baik saja, kamu yang pernah mengalaminya pasti tahu bahwa resign biasanya merupakan pilihan terakhir yang dilematis.
Karena niat mengundurkan diri ini datang dari diri kita sendiri, maka resign berbeda dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Nah, karena alasan itulah biasanya perusahaan seringkali nggak memberikan kompensasi sebagai pesangon kepada karyawan resign.
Perlakuan tersebut jelas berbeda dengan karyawan yang kena PHK. Korban PHK biasanya mendapatkan pesangon karena PHK adalah keputusan yang diambil perusahaan dan karyawan terpaksa harus menerimanya.
Lalu, sebenarnya apakah karyawan resign berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja? Jawabannya adalah bisa, tapi dengan syarat tertentu. Merujuk UU Ketenagakerjaan ataupun perubahan pasal-pasalnya lewat UU Cipta Kerja, termasuk aturan turunannya di Regulasi Pemerintah No 35 Tahun 2021, ada dua penjelasan mengenai hak karyawan mengundurkan diri.
Pertama, karyawan Tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) yang mengundurkan diri atas keinginan sendiri memang nggak mempunyai hak atas pesangon, tapi mempunyai hak atas uang pisah.
Kedua, karyawan kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) resign memperoleh “pesangon” berupa uang kompensasi.
Kamu penasaran berapa besaran uang pisah maupun kompensasinya? Setiap karyawan yang resign memperoleh jumlah uang dengan nominal yang nggak sama karena pada dasarnya besaran uang pisah terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Cara Resign sesuai UU
Agar kamu bisa mendapatkan "pesangon" saat resign, ada tiga syarat yang harus kamu lakukan. Persyaratan yang ada dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Pasal 81 Angka 42 perihal sisipan Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan, yaitu:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
- tidak terikat dalam ikatan dinas.
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Nah, kalau tiga persyaratan tersebut sudah kamu lakukan, maka sesuai Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021, karyawan resign mempunyai hak atas uang penggantian hak dan uang pisah.
Tapi, bagaimana jika perusahaanmu nggak mengaplikasikan peraturan perihal uang pisah dan cenderung mengesampingkan hak karyawan resign?
Melansir dari VOI Selasa, (21/2/2023) menurut sejumlah putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perusahaan tetap harus membayar hak karyawan walaupun nggak ada peraturan tentang itu di perusahaanmu.
Simpelnya, mau dibatasi atau enggak dibatasi oleh perusahaan, uang pisah tetap menjadi hakmu sebagai karyawan yang semestinya dibayarkan jika mengundurkan diri.
Nah, sekarang kamu sudah tahu hak dan prosedur jika suatu saat kamu mengajukan resign, kan? Mudah-mudahan tempat bekerjamu termasuk perusahaan yang menerapkan dengan benar UU Cipta Kerja ya! (Siti Khatijah/E07)