Inibaru.id - Sering kali, pelaku kejahatan mengaku khilaf setelah melakukan tindakan melanggar hukum. Kata “khilaf” sendiri bermakna kekeliruan yang terjadi tanpa disengaja, sebuah kesalahan sesaat yang nggak direncanakan. Namun, bagaimana jika perbuatan yang sama dilakukan berulang kali? Masih bisakah disebut sebagai kekhilafan, atau justru sudah menjadi pola kebiasaan?
Dalam kasus kejahatan, terutama yang melibatkan kekerasan, pencurian, atau pelanggaran hukum lainnya, pengakuan “khilaf” sering digunakan sebagai bentuk pembelaan diri. Namun, hukum dan masyarakat perlu melihat lebih dalam: apakah tindakan tersebut benar-benar suatu kekhilafan atau ada unsur kesengajaan dan pola yang terus berulang?
Secara psikologis, seseorang yang benar-benar merasa bersalah karena khilaf cenderung berusaha untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sebaliknya, jika seseorang terus melakukan tindakan yang sama, ini menunjukkan kurangnya rasa penyesalan dan justru adanya kecenderungan untuk mengulangi perilaku tersebut. Dengan kata lain, kejahatan yang berulang kali bukan lagi sekadar kekhilafan, tetapi bisa dikategorikan sebagai tindakan sadar yang memiliki motif tertentu.
Dari sudut pandang hukum, pengulangan kejahatan bisa menjadi indikasi bahwa pelaku memiliki niat dan kesengajaan dalam bertindak. Dalam sistem peradilan, ada istilah residivis, yaitu seseorang yang kembali melakukan kejahatan setelah sebelumnya menjalani hukuman atas tindakan serupa. Dalam kasus residivisme, pengakuan “khilaf” nggak lagi relevan, karena sudah jelas ada unsur kesengajaan dan kelalaian dalam mengontrol diri.
Di masyarakat, pengampunan bagi orang yang mengaku khilaf sering kali diberikan sebagai bentuk empati. Namun, ada batasan yang harus diperhatikan. Jika kejahatan yang dilakukan semakin sering, tanpa ada perubahan sikap, maka seharusnya individu tersebut bertanggung jawab atas perbuatannya secara penuh, tanpa berlindung di balik alasan kekhilafan.
Oleh karena itu, penting bagi penegak hukum dan masyarakat untuk lebih kritis dalam menilai klaim “khilaf” dalam suatu kejahatan. Kekeliruan yang dilakukan sesekali bisa jadi memang sebuah kesalahan yang nggak disengaja. Namun, jika terjadi berulang kali, nggak ada lagi alasan untuk menganggapnya sekadar khilaf—melainkan sebagai pilihan yang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kalau kamu percaya nggak motif para penjahat hanya khilaf, Millens? (Siti Zumrokhatun/E05)