inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Heboh Bandingkan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Dipolisikan
Kamis, 24 Feb 2022 11:04
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Menag Yaqut Cholil Qoumas dituding menyamakan suara pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. (Medcom/ Dok Humas Kemenag)

Menag Yaqut Cholil Qoumas dituding menyamakan suara pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. (Medcom/ Dok Humas Kemenag)

Sejumlah pihak memprotes omongan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang memperbandingkan suara pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. Bahkan, Roy Suryo sampai melaporkannya ke polisi atas tuduhan penistaan agama.

Inibaru.id – Aturan pengeras suara masjid yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas masih bikin heboh. Kali ini kehebohannya bertambah gara-gara ada istilah gonggongan anjing sebagai perbandingan. Sejumlah tokoh bahkan sampai menyamakannya dengan penistaan agama.

“Misalkan tetangga kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya, semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ungkap Menteri Yaqut saat berada di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022).

Sebenarnya, Menteri Yaqut nggak melarang masjid atau musala memakai pengeras suara atau toa. Yang diatur hanyalah penggunaannya agar nggak mengganggu umat agama lainnya. Bagi dia, peraturan ini diperlukan karena di banyak tempat di Indonesia, di setiap jarak 100-200 meter bisa ditemukan masjid atau musala.

Aturan yang ada dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 ini mengatur waktu penggunaan pengeras suara masjid dan volume dari pengeras suara tersebut. Jadi, suara yang dikeluarkan nggak boleh lebih dari 100 desibel. Selain itu, aturan ini juga membahas seperti apa pengaturan pengeras suara di dalam dan luar masjid.

“Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis,” tegas Yaqut, Rabu (23/2).

Ilustrasi: SE Menag soal pengaturan pengeras suara masjid cukup kontroversial. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Ilustrasi: SE Menag soal pengaturan pengeras suara masjid cukup kontroversial. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Dilaporkan dengan Tuduhan Penistaan Agama

Adanya omongan soal gonggongan anjing ternyata membuat sejumlah orang meradang. Salah satunya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Dia melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (24/2).

Roy menuding Menag Yaqut sudah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia juga melaporkan Menag Yaqut dengan Pasal Penistaan Agama, yakni 156 A KUHP.

“Hari ini, KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap (Menag) YCQ yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing,” ujar Roy, Kamis (24/2).

Kalau kamu terganggu nggak dengan suara toa masjid selama ini, Millens? (Cnn/IB09/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved