inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Wapres Terpilih Ma'ruf Amin Siap Tanggalkan Sarung dan Peci Bila Ada Aturan yang Melarang
Jumat, 12 Jul 2019 14:30
Bagikan:
Wakil Presiden Jusuf Kalla bertemu dengan Wakil Presiden terpilih KH Ma'ruf Amin melakukan pertemuan di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/7). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Wakil Presiden Jusuf Kalla bertemu dengan Wakil Presiden terpilih KH Ma'ruf Amin melakukan pertemuan di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/7). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Meskipun telah ditetapkan menjadi wapres terpilih periode 2019-2024, gaya busana KH. Ma'ruf Amin nggak berubah. Dalam menghadiri beberapa lawatan, dia masih menggunakan sarung dan peci. Kira-kira boleh nggak ya Pak Ma'ruf berpakaian seperti itu di hari-harinya sebagai Wapres nanti? Kalau seandainya dilarang, begini jawaban Ma'ruf Amin.

Inibaru.id - Pada Kamis (4/7/2019), Wakil presiden terpilih Ma'ruf Amin hadir ke kantor Wapres. Walaupun sudah terpilih sebagai Wapres, Ma'ruf masih mengenakan busana khasnya, yakni sarung yang dipadu dengan jas, peci hitam, serta serban putih yang dikalungkan di leher.

Ma'ruf mengaku masih merasa nyaman mengenakan sarung, namun bila aturannya memang diharuskan menggunakan celana, dia pun siap mengikuti aturan itu. "Karena saya sudah (sejak dulu) pakai sarung ya nyaman. Jika harus pakai celana juga bisa. Siap. Jadi pakai apa saja siap," tutur Ma'ruf seperti dilansir Kompas.com, Selasa (9/7).

Menanggapi busana yang di kenakan Ma'ruf tersebut, kepaka Biro Protokol Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono menyatakan, nggak ada masalah dengan gaya pakaian Ma'ruf. Sebab identitas sarung merupakan pakaian nasional. Maka sarung diperbolehkan digunakan presiden dan wakil presiden dalam acara kenegaraan dan resmi.

"Jadi menurut saya sarung tidak masalah untuk digunakan Wapres sebagai pakaian untuk di acara kenegeraan atau di acara resmi," ucap Sapto.

Dia juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegeraan dan Resmi, disebutkan bahwa pakaian yang digunakan yakni Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional. Selain tiga cara pakaian tersebut dapat juga berupa pakaian sipil harian (PSH) atau seragam resmi.

"Aturan Perpres 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian di Acara Kenegaraan dan Acara Resmi juga memungkinkan presiden dan wapres menggunakan sarung sebagai bagian pakaian daerah atau tradisional untuk digunakan di acara-acara tersebut," papar Sapto.

Wah, Millens, ternyata nggak dilarang kok pakai sarung dan peci. Tapi kira-kira Wapres Ma'ruf Amin bakal tetap bergaya seperti itu atau nggak ya? (IB33/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved