Inibaru.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra (Pusbanglin), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), menggelar kegiatan Diseminasi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dalam kemitraan dengan Komisi X DPR RI.
Acara ini dilaksanakan di Jember pada Minggu (22/9), dengan dihadiri oleh 100 peserta, termasuk komunitas, guru, mahasiswa, pemangku kepentingan, serta wartawan.
Kepala Pusbanglin, Imam Budi Utomo, menjelaskan tiga program prioritas Badan Bahasa, yaitu literasi kebahasaan dan kesastraan, pelindungan bahasa dan sastra, serta internasionalisasi Bahasa Indonesia. Salah satu program prioritas di bidang literasi adalah pemerkayaan kosakata dalam KBBI, yang bertujuan menjaga Bahasa Indonesia tetap relevan sebagai media komunikasi, pendidikan, dan ekspresi budaya.
KBBI dikembangkan dengan menambah kosakata baru yang diambil dari berbagai ranah, termasuk teknologi, sains, dan budaya populer. Proses ini juga melibatkan bahasa daerah dan asing. Masyarakat didorong untuk berkontribusi mengusulkan kosakata baru melalui aplikasi KBBI Daring, di mana nama kontributor akan dicantumkan dalam halaman penyusun KBBI.
Imam juga menekankan, kata-kata yang masuk dalam KBBI harus memiliki makna unik, belum ada dalam Bahasa Indonesia, serta sesuai dengan kaidah bahasa yang baik dan benar.
“Tidak semua kosakata bisa masuk dalam KBBI. Ada berbagai persyaratan, misalnya persyaratan konsepnya belum ada di dalam KBBI,” tuturnya.
Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, turut menyampaikan pentingnya Bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari dan mengimbau agar penggunaan bahasa yang baik dimulai dari lingkungan keluarga.
“Kita masih belum menggangap Bahasa Indonesia itu penting. Saya menghimbau untuk para peserta kegiatan agar teratur berbicara dengan anggota keluarganya menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar,” ucap Bang Pur, sapaan akrab Muhammad Nur Purnamasidi.
Selain itu, dia mengkritik bahwa banyak pejabat negara masih merasa gengsi menggunakan Bahasa Indonesia di forum internasional, padahal undang-undang telah mewajibkan penggunaan bahasa tersebut.
“Sudah jelas siapapun ke luar negeri, pejabat negara harus menggunakan Bahasa Indonesia di forum-forum resmi. Nyatanya karena gengsi mereka selalu menggunakan Bahasa Inggris,” katanya
Pentingnya Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI) juga disorot oleh Purnamasidi, yang menilai bahwa seleksi jabatan di Indonesia seharusnya lebih mengutamakan penguasaan bahasa nasional dibanding bahasa asing.
“Selama ini, Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional kita, bahasa persatuan kita, itu belum dijadikan rujukan atau syarat seleksi jabatan,” tuturnya.
“Seharusnya pejabat negara Indonesia harus lebih mahir berbahasa Indonesia dari pada berbahasa asing,” lanjutnya.
Kegiatan diseminasi KBBI diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penggunaan Bahasa Indonesia yang baku dan mendorong partisipasi dalam pemerkayaan kosakata, khususnya dari bahasa daerah, sebagai langkah penting dalam menjaga kekayaan bahasa dan budaya Indonesia.
Kamu setuju nggak kalau pejabat dites kemampuan bahasa Indonesianya, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)