inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Berkurban Tapi Kok Masih Punya Utang, Apakah Sah?
Sabtu, 25 Jun 2022 11:00
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ilustrasi: Berkurban tapi masih punya utang. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Ilustrasi: Berkurban tapi masih punya utang. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Ada sejumlah orang yang berkurban di Hari Raya Iduladha meski masih punya utang. Lantas, apakah tindakan ini dianggap sah oleh agama?

Inibaru.id – Nggak terasa, Hari Raya Iduladha atau juga yang disebut sebagai Hari Raya Kurban nggak lama lagi. Pada saat perayaan itulah, bakal ada banyak hewan kurban yang disembelih.

Omong-omong ya, banyak orang yang memang pengin berkurban pada hari raya tersebut. Tapi, terkadang tindakan dengan niat baik ini justru jadi pertanyaan karena ternyata yang berkurban masih memiliki utang ke orang lain. Padahal, salah satu syarat untuk berkurban adalah nggak punya utang. Kalau sudah begini, apakah tindakannya berkurban tetap sah?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah KH Yahya Zainul Maarif atau yang kerap dipanggil dengan sebutan Buya Yahya punya jawaban terkait dengan hal ini. Menurutnya, kalau memang punya utang, sebaiknya menyelesaikan urusan ini terlebih dahulu daripada memilih untuk berkurban.

“Ada aturan dalam melakukan amalan sunah. Jika kita masih punya kewajiban, maka dahulukan kewajibannya, jika sudah datang temponya,” ujar Buya Yahya saat berbicara di dalam sebuah video ceramah yang diunggah oleh kanal YouTube Al Bajjah TV, Rabu (22/7/2022).

Menariknya, jika utangnya belum jatuh tempo, ada hadist dari Shuhaib Al Khoir yang menjelaskan kalau orang tersebut ternyata masih diperbolehkan untuk berkurban, lo.

Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah pada hari Kiamat dalam status sebagai pencuri,” (menurut HR. Ibnu Majah Nomor 2410, Syaikh Al Albani memastikan kalau hadist ini sahih).

Meski sah, sebaiknya utang diselesaikan terlebih dahulu sebelum berkurban. (Mediatani/Antara)
Meski sah, sebaiknya utang diselesaikan terlebih dahulu sebelum berkurban. (Mediatani/Antara)

Buya Yahya juga mengatakan kalau utang sudah sampai jatuh tempo dan dia tetap nggak mau membayarnya, maka apapun yang dia kerjakan bisa dianggap sebagai perbuatan maksiat. Hal ini bisa dihindari jika dia meminta izin terlebih dahulu terhadap orang yang dia utangi.

“Bahkan dikatakan bermaksiat kalau dia berbuat baik seperti berkurban, bersedekah, sementara sudah ada utang yang jatuh tempo. Hilang kemaksiatannya jika sudah meminta izin kepada yang punya uang,” lanjut Buya Yahya.

Lantas, bagaimana dengan status sah tidaknya berkurban meski berutang? Kalau yang ini, penceramah Ustadz Ali Masnur menyebut secara hukum, sah karena nggak ada syarat bagi orang yang berkurban harus sudah lepas dari utang. Meski begitu, juga dengan catatan kalau utangnya belum jatuh tempo. Beda cerita kalau sudah jatuh tempo, maka sebaiknya diselesaikan utangnya terlebih dahulu.

“Hendaklah membayar utangnya terlebih dahulu karena di dalam uang itu ada hak orang lain dan ia berkewajiban untuk melunasinya,” ucap Ustadz Ali di video yang dunggah kanal YouTube Salam Televisi.

Hm, sudah jelas ya, Millens, bagaimana hukum orang yang berkurban tapi masih punya utang. Kalau kamu, apakah juga masih ada utang yang belum terbayar? (Oke/IB09/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved