inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Awas, Beri Uang ke Pengemis di Semarang Bisa Didenda Rp 1 Juta
Kamis, 14 Jul 2022 11:24
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Pemkot Semarang melakukan sosialisasi ke warga agar nggak memberi uang ke pengemis. (jatengprov.go.id)

Pemkot Semarang melakukan sosialisasi ke warga agar nggak memberi uang ke pengemis. (jatengprov.go.id)

Pemkot Semarang mengeluarkan sosialisasi kepada masyarakat agar nggak memberikan uang ke pengemis di Semarang. Kalau melakukannya, bisa didenda Rp 1 juta.

Inibaru.id – Sebagaimana di kota-kota besar pada umumnya, kamu juga bisa dengan mudah menemukan pengemis di Semarang. Tapi, kamu kini nggak bisa sembarangan memberikan uang kepada mereka. Soalnya, jika melakukannya, kamu bisa didenda Rp 1 juta.

Dinas Sosial Kota Semarang sedang melakukan sosialisasi di jalanan, pasar, hingga lampu lalu lintas kepada masyarakat agar nggak memberikan uang kepada pengemis di Kota Atlas.

“Apabila ada pengemis, mohon tidak diberi. Sama-sama kena sanksi,” tegas salah seorang petugas Dinas Sosial saat menjelaskan sosialisasi imbauan tersebut dengan pengeras suara.

Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Heru Soekendar memberikan penjelasan terkait dengan sanksi tersebut. Ternyata, hal ini didasari oleh aturan yang sudah lama eksis, yaitu Perda No.5 Tahun 2014 tentang adanya pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) dan Perda No.5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.

“Terkait dengan Perda No.5 tahun 2014, larangan memberikan sesuatu, baik pemberi maupun penerima kena sanksi,” ungkap Heru di akun Instagram @dinsoskotasmg.

Ada hukuman alternatif selain denda Rp 1 juta jika kamu memberikan uang ke pengemis. Tapi, hukuman ini juga sama-sama nggak enak, tepatnya kurungan paling lama 3 bulan.

Nah, mengingat banyak orang di Kota Semarang nggak mengetahui aturan ini, Dinsos pun melakukan sosialisasi secara periodik di sejumlah tempat yang dianggap ramai. Diharapkan, semakin banyak warga yang nggak memberikan uang atau bantuan lain kepada para pengemis sehingga mereka nggak terkena denda.

“Kami sampaikan kepada masyarakat Kota Semarang untuk jangan memberikan bantuan atau sesuatu di pinggir jalan,” lanjut Heru.

Penanganan Pengemis di Kota Semarang

Ilustrasi: Pengemis di Semarang. (Pikiran-rakyat/Pixabay)
Ilustrasi: Pengemis di Semarang. (Pikiran-rakyat/Pixabay)

Jika kamu nggak boleh memberikan uang ke pengemis, lantas, harus dengan cara apa kita membantu mereka? Pemerintah Kota Semarang (Pemkot) menyarankan kamu untuk beramal lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yayasan sosial, atau panti asuhan yang punya legalitas sehingga bantuanmu bisa tepat sasaran.

Soal bagaimana nanti nasib para PGOT di jalanan, pemkot bakal menurunkan tim di lapangan untuk mengurusnya.

“Adanya Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna, dan sebagainya nanti bakal jadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengatasi persoalan sosial di masyarakat,” jelas Heru.

Omong-omong ya, Millens, ada alasan yang membut Pemkot Semarang semakin gencar mengatasi masalah sosial, khususnya para PGOT. Menurut keterangan Koordinator Tim Penjangkauan Dinsos (TPD) Kota Semarang Dwi Supratiwi, pemkot menyoroti hasil patroli yang menemukan PGOT pemilik rumah mewah di desa. Meski begitu, pemkot juga nggak memungkiri kalau banyak PGOT yang memang membutuhkan bantuan. Sejumlah program pun akan diterapkan untuk mengatasi masalah sosial ini.

Hm, memang ya, Millens, terkadang adanya pengemis atau orang jalanan lainnya bisa bikin resah. Tapi, apakah kamu setuju dengan penerapan denda jika memberikan uang ke pengemis di Semarang ini? (Jat, Sua/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved