Inibaru.id - Mulai Januari 2021, sekolah tatap muka akan kembali diizinkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Hanya, bukan berarti kegiatan belajar mengajar akan kembali seperti sedia kala. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Nadiem Makarim mengungkap kalau penentuan izin sekolah tatap muka nantinya nggak lagi berdasarkan zona risiko Covid-19, melainkan berdasarkan kewenangan dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil), dan Kementerian Agama.
"Pemerintah pada hari ini melakukan menyesuaikan kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil, atau Kemenag menentukan pemberian izin tatap muka untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini berlaku Januari 2021," ujarnya dalam konferensi digital seperti dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud, Jumat (20/11/2020).
Nadiem Makarim meminta agar Pemda benar-benar mempertimbangkan dengan matang terkait pembukaan kembali sekolah. Dia juga nggak mengharuskan semua sekolah untuk dibuka. Pembukaan bisa dilakukan perlahan-lahan dengan melihat persentase risiko Covid-19 di daerah.
Berikut adalah faktor-faktor yang harus dipertimbangan Pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka:
- Tingkat risiko penularan Covid-19.
- Kesiapan Faskes.
- Kesiapan satuan pendidikan.
- Akses terhadap sumber belajar/kemudahan BDR.
- Kondisi psikososial peserta didik.
- Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang ortunya kerja di luar rumah.
- Ketersediaan akses transportasi aman (karena akan terjadi lonjakan penumpang saat anak mulai bersekolah).
- Tempat tinggal warga satuan pendidikan.
- Mobilitas warga antar kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan, desa.
- Lokasi geografis.

Selain itu, satuan pendidikan harus memenuhi 6 aspek, yakni sanitasi sekolah, akses Faskes, wajib masker, memiliki thermogun, pemetaan warga satuan pendidikan (siapa saja yang memiliki komorbid, riwayat sakit, dll), dan persetujuan komite sekolah tentang adanya tatap muka.
Selain itu, nantinya aktivitas sekolah juga nggak bisa sama dengan kondisi sebelum Covid-19. Kapasitas sekolah maksimal 50% dan harus berbentuk shifting, olahraga dan ekskul yang melibatkan kontak fisik juga nggak akan izinkan.
Kantin boleh saja buka tapi harus menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, dan menjalankan etika saat batuk dan bensin.
"Kemendagri akan mengeluarkan Surat Edaran, menyebutkan apa saja yang harus dikerjakan oleh kepala daerah. Termasuk bila terjadi cluster saat anak mulai sekolah, kemendagri akan lihat pemda sudah bertindak apa tidak? Kalau sudah, akan didukung, kalau belum, pusat akan turun tangan," tulis keterangan resmi keputusan bersama Mendikbud, Menko PMK, Kepala BNPB, Mendagri dan Menkes.
Kemenkes akan mendorong peran Puskesmas di setiap wilayah sekaligus meningkatkan kapasitas kesiapan pelayanan kesehatan. Lebih dari itu, Kemenkes juga menyusun panduan penanganan bagi puskesmas dalam pembinaan dan pengawasan protokol kesehatan termasuk untuk di fasilitas pendidikan.
Gimana, Millens, sudah siap kembali ke sekolah? (Cnb/IB28/E07)