Inibaru.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menetapkan peraturan baru No 14 Tahun 2018 mengenai sistem zonasi bagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Dengan pemberlakuan sistem zonasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap pendidikan di Indonesia bisa merata.
Sistem zonasi ini lebih menekankan pada radius jarak antara domisili siswa dengan sekolah. Bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Nggak hanya itu, radius zona terdekat ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah di daerah dan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing sekolah. Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya yakni dalam menetapkan radius zona, pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah.
Sementara itu, pada poin kelima, bagi sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota, di daerah ketentuan perbatasan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan. Selanjutnya, sekolah yang diselengarakan pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui berbagai ketentuan seperti berikut.
- Jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak lima persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
- Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial sebanyak lima persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Kini, Kemdikbud mengupayakan pembentukan jarak khusus untuk PPDB. Menurut Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad, di daerah reguler itu biasanya SD maksimal sampai 3 kilometer, sedangkan SMP 5-7 kilometer, dan SMA-SMK sampai 9-10 km.
Terkait hal itu, sistem zonasi tersebut memang memicu pro dan kontra. Para orang tua yang anaknya mau masuk sekolah pun turut resah. Salah satu orang tua yang resah yakni Joko Susilo, warga Kelurahan Joyotakan, Surakarata.
“Di zonasi saya, SMP 6 ini yang paling bagus. Sebenarnya kalau tidak ada zonasi ya pengin daftar ke SMP 1 atau SMP 5 yang kualitasnya lebih bagus," ujar Joyo.
Hm, kalau kamu setuju nggak sih dengan sistem zonasi seperti ini? (IB11/E04)