Inibaru.id – Kamu pasti setuju jika aset kekayaan para koruptor dikembalikan kepada negara. Tenang, hal ini tengah diupayakan kok. Kenyataannya, negara tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Saat ini Presiden Joko Widodo meminta RUU tentang Perampasan Aset bisa segera dibahas bersama DPR. RUU itu diajukan sebagai inisiatif pemerintah, Millens.
"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR, dan ini prosesnya sudah berjalan," ujar Jokowi seusai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Dengan adanya RUU Perampasan Aset, diharapkan negara memiliki payung hukum guna memudahkan penyitaan aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. Asal kamu tahu, selama ini jika negara hendak menyita aset para koruptor harus didahului oleh putusan pengadilan. Hm, lama kan?
“Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," ucap Jokowi.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sempat menyampaikan RUU tersebut menunggu persetujuan Presiden di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk diserahkan kepada DPR bersama naskah akademik. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun ini.
Semoga DPR gercep ya untuk mengesahkan RUU tentang perampasan aset di tengah banyaknya pejabat yang pamer harta nggak wajar! Sudah semestinya pundi-pundi yang berasal dari uang rakyat ini diselamatkan untuk membangun Indonesia yang lebih baik. Menurutmu gimana, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)
Artikel ini telah diterbitkan Medcom dengan judul Presiden Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Dibahas.