inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Uang Nasabah Raib Rp 5,8 Miliar di Kudus, Pengadilan Putuskan Bank Mandiri Harus Ganti
Jumat, 27 Mei 2022 09:35
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Bank Mandiri Kudus, tempat kasus raibnya uang nasabah Rp 5,8 miliar. (Suaramerdeka.com/Saiful Annas)

Bank Mandiri Kudus, tempat kasus raibnya uang nasabah Rp 5,8 miliar. (Suaramerdeka.com/Saiful Annas)

Pengadilan Negeri Kudus memutuskan Bank Mandiri kalah di persidangan dan mengganti rugi uang nasabah yang raib senilai Rp 5,8 miliar. Seperti apa sih jalannya kasus ini.

Inibaru.id – Persidangan tentang raibnya uang nasabah Rp 5,8 miliar di Kudus, Jawa Tengah berakhir dengan kekalahan Bank Mandiri. Pihak bank pun diminta untuk membayar ganti rugi senilai uang yang raib tersebut.

Omong-omong ya, Millens. Sang nasabah yang mengalami kerugian uang dengan nilai fantastis ini adalah Imam Rofi’i. Laki-laki berusia 30 tahun ini tinggal di Kecamatan Jati, Kudus. Dia menuntut keadilan karena menganggap Bank Mandiri lalai hingga uang di rekening tabungannya bisa sampai ludes.

Dalam persidangan terbuka yang digelar secara e-court pada Rabu (25/5/2022), terungkap Surat Putusan Ketua Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN KDS. Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono pun menyebut persidangan sudah dilakukan sejak Oktober 2021 dan kini Bank Mandiri diputus bersalah melawan hukum.

“Menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening penggugat Rp 5.800.090.000,” ungkap Singgih, Kamis (26/5).

Pihak Bank Mandiri memang kalah, tapi setidaknya mereka nggak diminta untuk mengeluarkan ganti rugi lebih banyak. Soalnya, gugatan kerugian immateriil yang dilakukan Imam senilai Rp 50 miliar nggak dikabulkan Pengadilan Negeri Kudus. Pihak bank juga diminta untuk membayar biaya perkara senilai Rp 399.500.

Bank Mandiri diminta untuk ganti rugi uang nasabah yang raib. (Theiconomics.com)
Bank Mandiri diminta untuk ganti rugi uang nasabah yang raib. (Theiconomics.com)

Kuasa hukum Imam Rofi’I Nur Sholikhin mengaku puas dengan keputusan Pengadilan Negeri Kudus yang meminta Bank Mandiri mengganti rugi uang kliennya yang hilang dari rekening.

“Putusan diperintahkan dikembalikan uang tabungan klien kami. Sehingga kami cukup bersyukur,” terang Sholikhin.

Hilangnya uang Imam Rofi’I dari rekening Bank Mandiri terjadi pada 31 Mei 2021. Kala itu, Imam pengin mengambil uang tunai senilai Rp 20 juta di Bank Mandiri Cabang Karanganyar, Demak. Saat berada di teller, Imam baru tahu kalau kartu ATM-nya diblokir sehingga diminta untuk menggantinya di Kantor Cabang Kudus.

Imam mengikuti saran ini dengan membawa kartu identitas dan buku tabungan. Dia kemudian mendapatkan kartu ATM berjenis platinum yang baru dan kartu ATM lama dimusnahkan. Tapi, setelah menarik uang Rp 20 juta, Imam terkejut karena tabungannya senilai Rp 5,8 miliar raib begitu saja dan tinggal tersisa Rp 128 juta.

Dia pun meminta Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus mengeceknya lagi. Hasilnya, ada empat kali transaksi dengan masing-masing nilai transaksi miliaran rupiah serta penarikan uang tunai senilai Rp 500 juta. Padahal, Imam sama sekali nggak melakukannya.

Karena tidak memberikan solusi terkait dengan masalah ini, Imam pun akhirnya menggugat Bank Mandiri sejak Rabu (6/10/2021).

Hm, semoga saja kasus uang nasabah di rekening bank nggak lagi terjadi ya, Millens. (Kom/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved