Inibaru.id – Mulai Rabu (18/5/2022), pelanggan kereta api (KA) Jarak Jauh yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau bahkan sudah mendapatkan vaksin ketiga alias vaksin booster nggak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen pada saat akan melakukan proses boarding.
Menurut keterangan Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, aturan baru ini sesuai dengan munculnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 yang juga keluar kemarin, Rabu (18/5) lalu.
Baca Juga:
Di Mana Ya Kereta Api Isi Bahan Bakar?“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19,” ungkap Krisbiyantoro.
Omong-omong, berikut adalah syarat perjalanan lengkap yang harus dipenuhi penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Lokal.
Jika Ingin Naik KA Jarak Jauh
· Penumpang yang sudah melakukan vaksin kedua dan ketiga (booster) nggak perlu menunjukkan hasil screening negatif Covid-19.
· Penumpang yang baru melakukan vaksin sekali harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid tes antigen maksimal 1x24 jam.
· Kalau belum bisa divaksin karena kondisi kesehatan tertentu, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah untuk menjelaskannya. Selain itu, harus membawa bukti negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
· Penumpang dengan usia kurang dari 6 tahun nggak wajib vaksin dan nggak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Meski begitu, mereka harus didampingi orang dewa yang memenuhi syarat perjalanan.
Jika Ingin Naik KA Lokal dan Aglomerasi
· Minimal harus sudah melakukan vaksin dosis pertama.
· Penumpang nggak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
· Kalau penumpang belum bisa divaksin karena kondisi kesehatan tertentu, harus mampu menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
· Penumpang dengan usia kurang dari 6 tahun nggak wajib vaksin dan nggak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Meski begitu, mereka harus didampingi orang dewa yang memenuhi syarat perjalanan.
Selain persyaratan terbaru untuk naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal dan Aglomerasi, kini KAI juga mengintegrasikan sistem ticketing dengan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, meski aturan penggunaan masker sudah lebih dilonggarkan, tetap saja penumpang harus memakai masker selama melakukan perjalanan dengan kereta api mengingat alat transportasi ini adalah ruangan tertutup, bukannya ruang terbuka.
Penumpang juga diminta untuk nggak berbicara satu arah ataupun dua arah secara langsung atau lewat telepon selama perjalanan. Selain itu, jika tidak dalam kondisi sehat karena batuk, pilek, diare, kehilangan daya penciuman, atau demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius, nantinya nggak boleh naik, lo.
“KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma,” terang Kris.
Wah, syarat perjalanan Kereta Api kini semakin mudah, ya Millens. (IB09/E05)