inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Siapa Pencetus Surat Tilang di Indonesia?
Sabtu, 24 Sep 2022 15:55
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
CCTV yang digunakan untuk tilang elektronik, perkembangan dari tilang konvensional. (Merdeka via Liputan6)

CCTV yang digunakan untuk tilang elektronik, perkembangan dari tilang konvensional. (Merdeka via Liputan6)

Banyaknya pelanggaran lalu lintas pada 1969 cukup merisaukan. Karena itu, Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu dan tim merumuskan sistem penindakan pelanggaran yang cepat dan praktis. Barulah pada 1971, tiket sistem yang dikenal dengan bukti pelanggaran (tilang) resmi digunakan.

Inibaru.id – Mendapat surat tilang memang menyebalkan. Namun, kamu harus ikhlas menerimanya jika memang melakukan kesalahan.

Ngomong-ngomong soal surat tilang, sudah tahu belum sejarah dan pencetus surat yang tersedia dalam warna merah dan biru ini?

Dia adalah Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu, Millens. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas pada rentang waktu 1965 hingga 1972. Mayjen Ursinus inilah yang kemudian memiliki ide untuk menerbitkan surat tilang serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang merupakan legalitas kepemilikan kendaraan.

Yang melatar belakangi lahirnya sistem surat tilang adalah permasalahan lalu lintas yang mulai terasa meningkat sejak 1960-an. Frekuensi pelanggaran lalu lintas sudah mulai bertambah. Fenomena ini tampaknya sangat merisaukan, terlebih para aparat penegak hukum.

Karena sarana penindakan sepertinya memang kurang efektif, pada 1969 dibentuk tim untuk merumuskan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang praktis dan cepat.

Kemudian, Ursinus Elias Medellu bersama dengan Jenderal Memet Tanu Miharja dan Letkol Pol Drs Basirun menjadi tim perumus mewakili Pihak Polri. Nah, pada 11 Januari 1971 terbitlah Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung No 001/KMA/71, Jaksa Agung No 002/DA/1971, Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 4/SK/Kapolri/71 dan Menteri Kehakiman No JS/1/21. Isinya, mengesahkan berlakunya Sistem Tilang untuk pelanggaran lalu lintas.

Mulai 1971, para pelanggar lalu lintas ditindak dengan tiket sistem yang dikenal dengan bukti pelanggaran (tilang). Jika dihitung, sistem tilang sudah berjalan selama 50 tahun lebih.

Saat ini sistem tilang dibuat semakin modern dan mulai digunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Sistem ETLE bakal mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Keberadaanya juga sudah diperbanyak, terutama di jalan protokol. Jadi, jangan heran ya jika tiba-tiba ada surat cinta, eh, tilang dikirim ke rumah.

Yuk, jadi warga Negara yang baik dengan mematuhi peraturan lalu lintas biar nggak perlu kena tilang, Millens! (Siti Zumrokhatun/E03)

Artikel ini telah terbit di Medcom.id dengan judul Pernah Dapat Surat Tilang? Ini Dia Pencipta Surat Tilang di Indonesia.

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved