inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Sepeda Listrik Dilarang Polisi di Jalan Raya, Apa Alasannya?
Sabtu, 16 Jul 2022 14:27
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Sepeda listrik dilarang polisi di jalan raya. (Flickr/Louis Allen)

Sepeda listrik dilarang polisi di jalan raya. (Flickr/Louis Allen)

Di Makassar dan sejumlah daerah lain, sepeda listrik dilarang polisi untuk dipakai di jalan raya. Padahal, popularitas sepeda ini mulai naik belakangan ini. Apa alasannya, ya?

Inibaru.id – Larangan penggunaan sepeda listrik oleh Satlantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan di jalan raya bikin banyak orang bingung. Soalnya, sepeda ini nggak cepat dan selama ini sering dipakai orang-orang yang pengin berkendara jarak dekat. Lantas, apa sih alasan utama larangan tersebut?

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda menjelaskan kalau selama ini, masyarakat nggak paham kalau ada perbedaan aturan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik.

Menurutnya, sepeda motor listrik sudah melalui Sertifikasi Uji Tipe (SUT) serta Sertifikasi Tipe Kendaraan (SRUT). Kendaraan ini juga sudah terdaftar secara resmi di SAMSAT sehingga saat kamu membelinya, bakal diberi STNK. Otomatis, kendaraan ini boleh dipakai di jalan raya. Penggunanya juga harus memakai pengaman seperti helm saat memakainya sebagaimana saat memakai sepeda motor konvensional.

Sementara itu, sepeda listrik nggak melalui uji kendaraan yang disebutkan sebelumnya. Kecepatan maksimalnya juga hanya 25 km per jam. Kendaraan inilah yang dilarang di jalan raya.

“Yang saya larang penggunaannya di jalan raya (adalah sepeda listrik), karena tidak ada uji tipe. Banyak yang memakainya di jalan raya. Rata-rata anak-anak sekolah dan nggak memakai helm dengan kecepatan lebih dari 25 km per jam,” jelas Zulanda, Selasa (12/7/2022)

Karena ketidakpahaman masyarakat terkait perbedaan sepeda listrik dan sepeda motor listrik, Zulanda sampai meminta distributor nggak menjualnya lagi.

“Kami telah mengimbau kepada distributor untuk nggak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai,” lanjut Zulanda.

Kalau yang ini sepeda motor listrik, boleh dipakai di jalan raya. (Medcom/MI/Pius Erlangga)
Kalau yang ini sepeda motor listrik, boleh dipakai di jalan raya. (Medcom/MI/Pius Erlangga)

Adakah Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Indonesia?

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, diketahui bahwa sepeda listrik masuk dalam kategori yang sama seperti otopet, skuter listrik, hingga hoverboard karena nggak melalui uji tipe Kemenhub.

Kalau pengin memakainya, nggak boleh di jalan raya. Tapi bisa di jalur khusus, kawasan yang memperbolehkan, hingga trotoar. Kalau nggak ada boncengan, juga nggak boleh membawa penumpang, lo. Selain itu, kecepatan maksimalnya juga hanya 25 km per jam. Pengguna juga harus berusia minimal 12 tahun. Terakhir, kendaraan nggak boleh dimodifikasi.

Selain Polrestabes Makassar, sejumlah wilayah lain juga kini mulai melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya seperti Satlantas Polres Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah. Alasannya, demi mencegah terjadinya kecelakaan.

“Pengguna sepeda listrik cukup rawan kecelakaan,” ungkap Kepala Satlantas Kapuas AKP Sugeng, Sabtu (16/7)

Kalau kamu, apakah juga setuju dengan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya ini, Millens? (Kom, Cnn/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved