inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Mereka yang Kena Pungutan dan Boleh Mencairkan Simpanan Tapera
Sabtu, 1 Jun 2024 15:13
Bagikan:
Tapera nantinya bakal menjadi pundi-pundi simpanan para karyawan dan pekerja mandiri pada hari tua. (Cato) 

Tapera nantinya bakal menjadi pundi-pundi simpanan para karyawan dan pekerja mandiri pada hari tua. (Cato)

Nggak hanya karyawan dan pekerja mandiri, ojol dan kurir juga bakal kena pungutan. Lalu, kapan mereka boleh mencairkan simpanan Tapera?

Inibaru.id - Aturan berkaitan dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menuai kontroversi. Yang terbaru, penghasilan para pekerja ojek online (ojol) juga bakal dipotong untuk Tapera. Jika nantinya aturan tersebut berlaku, mereka mungkin akan diperlakukan laiknya pekerja mandiri.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan, regulasi teknis terkait kemungkinan ojol dikenai potongan untuk Tapera tengah mereka susun.

"Regulasi teknis untuk mereka nanti dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)," kata Indah dalam konferensi pers yang digelar Jumat (31/5/2024).

Sedikit informasi, berdasarkan PP Tapera, upah atau gaji para pekerja di Tanah Air akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera. Karyawan membayar 2,5 persen saja, sedangkan 0,5 persen sisanya dibayar pemberi kerja sebelum tanggal 10 tiap bulannya. Sementara, pekerja mandiri menanggung sepenuhnya sendiri.

Ojol dan Kurir Belum Masuk

Dalam regulasi PP Tapera, belum ada aturan terkait pekerja ojol dan kurir logistik (Ramelan)
Dalam regulasi PP Tapera, belum ada aturan terkait pekerja ojol dan kurir logistik (Ramelan)

Dalam regulasi PP Tapera tersebut, pekerja ojol dan kurir logistik belum termasuk di dalamnya, sebagaimana diungkapkan Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho. Dia mengatakan, nantinya menjadi kewenangan BP Tapera untuk mengaturnya.

"Kriteria yang paling penting adalah penghasilan mereka di atas upah minimum,” terangnya dalam konferensi pers yang sama.

Pertanyaannya, kapan simpanan Tapera bisa dicairkan? Terkait hal ini, kamu bisa mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang kemudian lebih detail dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam Pasal 24 ayat 1 PP Nomor 25 Tahun 2020, dijelaskan bahwa simpanan peserta berhak dicairkan saat kepesertaan mereka berakhir. Pencairan tersebut juga termasuk nilai dari hasil pemupukannya. Sementara, ayat 2 menegaskan, simpanan wajib diberikan maksimal tiga bulan setelahnya.

4 Kriteria Peserta yang Berhak

Simpanan Tapera bisa dicairkan setelah karyawan pensiun atau pekerja mandiri mencapai usia 58 tahun. (Antara Foto/Yulius Satria Wijaya via Media Indonesia)
Simpanan Tapera bisa dicairkan setelah karyawan pensiun atau pekerja mandiri mencapai usia 58 tahun. (Antara Foto/Yulius Satria Wijaya via Media Indonesia)

Pencairan simpanan Tapera akan dihitung berdasarkan jumlah unit penyertaan yang kita miliki dan dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan. BP Tapera melalui bank kustodian bertanggung jawab sepenuhnya terkait hal ini.

Oya, ada empat kriteria peserta yang berhak mencairkan simpanan Tapera, antara lain:

  1. Karyawan yang telah memasuki masa pensiun;
  2. Pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun;
  3. Peserta meninggal dunia; dan
  4. Peserta nggak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Gimana, gimana, ada komentar terkait beleid yang satu ini? Sehat-sehat ya, Millens! Semoga rezeki semakin bertambah, biar simpanan Tapera semakin besar! Ha-ha. (Siti Khatijah/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved