Inibaru.id - Aturan berkaitan dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menuai kontroversi. Yang terbaru, penghasilan para pekerja ojek online (ojol) juga bakal dipotong untuk Tapera. Jika nantinya aturan tersebut berlaku, mereka mungkin akan diperlakukan laiknya pekerja mandiri.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan, regulasi teknis terkait kemungkinan ojol dikenai potongan untuk Tapera tengah mereka susun.
"Regulasi teknis untuk mereka nanti dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)," kata Indah dalam konferensi pers yang digelar Jumat (31/5/2024).
Sedikit informasi, berdasarkan PP Tapera, upah atau gaji para pekerja di Tanah Air akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera. Karyawan membayar 2,5 persen saja, sedangkan 0,5 persen sisanya dibayar pemberi kerja sebelum tanggal 10 tiap bulannya. Sementara, pekerja mandiri menanggung sepenuhnya sendiri.
Ojol dan Kurir Belum Masuk
Dalam regulasi PP Tapera tersebut, pekerja ojol dan kurir logistik belum termasuk di dalamnya, sebagaimana diungkapkan Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho. Dia mengatakan, nantinya menjadi kewenangan BP Tapera untuk mengaturnya.
"Kriteria yang paling penting adalah penghasilan mereka di atas upah minimum,” terangnya dalam konferensi pers yang sama.
Pertanyaannya, kapan simpanan Tapera bisa dicairkan? Terkait hal ini, kamu bisa mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang kemudian lebih detail dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam Pasal 24 ayat 1 PP Nomor 25 Tahun 2020, dijelaskan bahwa simpanan peserta berhak dicairkan saat kepesertaan mereka berakhir. Pencairan tersebut juga termasuk nilai dari hasil pemupukannya. Sementara, ayat 2 menegaskan, simpanan wajib diberikan maksimal tiga bulan setelahnya.
4 Kriteria Peserta yang Berhak
Pencairan simpanan Tapera akan dihitung berdasarkan jumlah unit penyertaan yang kita miliki dan dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan. BP Tapera melalui bank kustodian bertanggung jawab sepenuhnya terkait hal ini.
Oya, ada empat kriteria peserta yang berhak mencairkan simpanan Tapera, antara lain:
- Karyawan yang telah memasuki masa pensiun;
- Pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun;
- Peserta meninggal dunia; dan
- Peserta nggak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Gimana, gimana, ada komentar terkait beleid yang satu ini? Sehat-sehat ya, Millens! Semoga rezeki semakin bertambah, biar simpanan Tapera semakin besar! Ha-ha. (Siti Khatijah/E07)