inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Memangnya Apa Beda SIM C1 dengan SIM C Biasa?
Selasa, 28 Mei 2024 18:00
Penulis:
Bagikan:
SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc-500cc. (Detik/Rifkianto Nugroho)

SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc-500cc. (Detik/Rifkianto Nugroho)

SIM C1 baru saja diluncurkan polri bagi pengendara sepeda motor. Lantas, apa ya beda dengan SIM C biasa?

Inibaru.id – Dalam beberapa hari belakangan, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kemunculan berbagai peraturan baru yang memicu kontroversi. Dari potongan gaji untuk Tapera dan pembatalan kenaikan UKT perguruan tinggi, kini yang bikin heboh adalah kemunculan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yaitu SIM C1.

Kita semua tahu kan SIM C wajib dimiliki oleh mereka yang rutin menggunakan kendaraan roda dua alias sepeda motor. Lantas, mengapa sampai muncul SIM C1? Apa ya bedanya dengan SIM C biasa?

Terkait dengan hal ini Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan punya penjelasannya. Menurutnya, SIM C1 diperuntukkan bagi mereka yang menggunakan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250 – 500 cc.

“Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, pemilik sepeda motor dengan kapasitas 250-500 cc wajib memiliki SIM C1,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari Kompas, Selasa (28/5/2024).

Kamu tahu sendiri kan jika sepeda motor yang beredar di Indonesia kebanyakan memiliki kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Sebagai contoh, sepeda motor automatic atau motor bebek kebanyakan memiliki kapasitas mesin di antara 100-200 cc. Jadi, bisa dikatakan, mereka yang harus punya SIM C1 adalah yang punya motor gede (moge).

Honda CB250R, contoh sepeda motor yang harus dikendarai oleh pemilik SIM C1. (Otoasia)
Honda CB250R, contoh sepeda motor yang harus dikendarai oleh pemilik SIM C1. (Otoasia)

Lebih dari itu, untuk memiliki SIM C1, pemohon SIM jenis ini harus punya pengalaman berkendara yang mumpuni. Hal ini dibuktikan dengan sudah memiliki SIM C biasa yang sudah dipakai setidaknya setahun semenjak surat izin tersebut diterbitkan. Hal ini sesuai dengan Ayat 3, Poin 8 dan 9 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang berbunyi.

“Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf H, harus memenuhi ketentuan:

a. Memiliki SIM C; dan

b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan).

O ya, pemohon SIM C1 juga harus melakukan praktik uji berkendara sepeda motor sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan pada SIM yang dia mohonkan.

Omong-omong, memangnya apa saja sih kendaraan yang memiliki kapasitas 250 – 500 cc sehingga pengendaranya harus memiliki SIM C1? Berikut adalah beberapa di antaranya.

- Yamaha MT-25,

- Yamaha R25,

- Honda CBR250RR,

- Honda CB250R,

- All New Kawasaki Ninja 250,

- KTM Duke 250, dan

- Suzuki SF250.

Nah, kalau kamu punya kendaraan-kendaraan dengan kapasitas mesin 250-500 cc tersebut, jangan sampai deh kelupaan untuk mengurus SIM C1 ya? Ingat, untuk mengendarainya, SIM-mu harus lebih dari sekadar SIM C biasa, Millens. (Arie Widodo/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved