BerandaHits
Sabtu, 3 Okt 2026 12:06

Kios SIM Hadir, Perpanjang SIM A dan C Bisa Cetak Mandiri

Penulis:

Kios SIM Hadir, Perpanjang SIM A dan C Bisa Cetak MandiriAdministrator
Kios SIM Hadir, Perpanjang SIM A dan C Bisa Cetak Mandiri

Ilustrasi kios SIM. Korlantas Polri memperkenalkan Kios SIM sebagai inovasi layanan pencetakan SIM secara mandiri. (Gemini AI)

Korlantas Polri menghadirkan Kios SIM yang memungkinkan masyarakat mencetak SIM A dan SIM C secara mandiri setelah melakukan perpanjangan melalui aplikasi SINAR.

Inibaru.id - Mencetak Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara mandiri melalui Kios SIM yang diperkenalkan Korlantas Polri. Meski begitu, layanan ini belum berlaku untuk semua pemohon SIM.

Kios SIM merupakan salah satu inovasi pelayanan yang diluncurkan Korlantas Polri dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Fasilitas tersebut memungkinkan masyarakat mencetak SIM secara mandiri setelah menyelesaikan proses perpanjangan melalui layanan digital.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo mengatakan Kios SIM disiapkan sebagai alternatif pelayanan bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR pada Digital Korlantas.

“Kios SIM ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan aplikasi SINAR di Digital Korlantas,” kata Wibowo.

Artinya, layanan tersebut saat ini bukan untuk pemohon yang baru pertama kali membuat SIM. Kios SIM juga baru mencakup SIM A dan SIM C yang diperpanjang melalui aplikasi SINAR.

Penggunaan Kios SIM diawali dengan proses pendaftaran perpanjangan melalui aplikasi SINAR. Setelah menyelesaikan proses yang diperlukan, pemohon akan mendapatkan kode QR.

Kode tersebut kemudian digunakan saat pemohon datang ke Kios SIM. QR code dipindai pada mesin, lalu pemohon diminta melakukan verifikasi data yang muncul di layar.

Jika data sudah sesuai, pemohon dapat memilih menu pencetakan. Mesin kemudian akan mencetak SIM secara mandiri.

“Jadi masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code, tinggal di-tap, nanti masyarakat akan memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah, ter-print dengan sendirinya,” jelas Wibowo.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menunggu petugas mencetak SIM setelah seluruh proses perpanjangan digital selesai. Korlantas berharap inovasi ini dapat mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi antrean di Satpas.

“Harapannya adalah bahwa terobosan yang kami lakukan betul-betul bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi antrean yang ada di Satpas-Satpas induk,” ujar Wibowo.

Meski sudah diperkenalkan, Kios SIM saat ini masih diterapkan secara bertahap. Fasilitas tersebut belum tersedia di seluruh wilayah sehingga masyarakat perlu memastikan lokasi Kios SIM sebelum menggunakannya.

Korlantas Polri berencana memperluas penempatan Kios SIM di wilayah Jabodetabek. Sejumlah anjungan juga nantinya akan ditempatkan di mal pelayanan publik agar lebih mudah dijangkau masyarakat.

“Namun demikian, ke depan akan kami lengkapi di seluruh jajaran wilayah Jabodetabek, termasuk penempatan-penempatan anjungan SIM Kios SIM tadi di beberapa mal pelayanan publik,” kata Wibowo.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin menggunakan Kios SIM perlu memperhatikan beberapa ketentuan. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR, bukan untuk pembuatan SIM baru.

Sementara itu, bagi pemohon SIM baru atau layanan yang belum termasuk dalam cakupan Kios SIM, proses pelayanan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di Satpas. (Ning/E01)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media

Copyright © 2026 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved