Inibaru.id - Meski kejadiannya sudah berlalu 2 tahun yang lalu, Zafira Handayani masih ingat betul nasib malang yang dia alami gara-gara pinjaman online (pinjol) ilegal. Lantaran nggak cermat saat melakukan peminjaman uang, dia diteror habis-habisan oleh debt collector dan bahkan terpikir untuk bunuh diri.
Awalnya, Zafira meminjam uang yang terus berbunga hingga Rp15 jutaan. Sebagai pelayan restoran dengan gaji nggak sampai UMR, angka itu tentu sangatlah besar. Apalagi, jika nggak kunjung dibayar, bunganya terus naik sehingga membuatnya makin panik.
"Untungnya ada keluarga yang mau meminjamkan uang dan bernegosiasi dengan debt collector-nya agar bunganya dihapus. Meski dengan teror luar biasa, saya akhirnya melunasi sejumlah uang tersebut," ceritanya pada Senin (5/5/2025).
Terornya adalah panggilan telepon yang datang berkali-kali saat bekerja, saat beristirahat, dan waktu lain. Data ponselnya yang sudah tersedot tatkala mendaftar pinjol membuat debt collector bahkan ikut-ikutan menelepon atau mengirim pesan WA dan SMS ke teman-teman dan keluarganya dengan isi memaksa Zafira harus segera menyelesaikan utang.
"Yang ngeri, ada yang ngirim fotoku diedit jadi gambar porno gitu. Walau jelas banget editannya, tetap bikin mental kena. Beneran kapok banget saya sama pinjol," lanjutnya.
Dia mengaku terpaksa meminjam uang di pinjol karena terdesak kebutuhan membayar tagihan dan mengira bakal bisa menyelesaikannya begitu gajian tiba. Sayangnya, dia nggak cermat membaca soal bunga yang dikenakan. Sempat mengabaikannya, dia panik karena terus ditagih debt collector dengan teror yang mengerikan. Dari situlah, selama kurang lebih 1 bulan, dia kelimpungan dengan masalah ini.
Kebanyakan korban pinjol adalah perempuan

Zafira hanyalah satu dari sekian banyak perempuan yang jadi korban pinjol, khususnya pinjol ilegal di Indonesia. Kebanyakan motif mereka terpaksa meminjam ke sana nggak jauh beda, yaitu karena mencoba mengatasi kebutuhan mendesak.
"Yang lebih banyak jadi korban malah perempuan yang sudah menikah, mereka meminjam karena terdesak kebutuhan keluarga, bukan untuk kebutuhan konsumtif," ungkap Wakil Ketua Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak pada Senin (28/4/2025).
Apa yang diungkap Sondang sesuai dengan data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Per 1 Januari sampai 31 Maret 2025 saja, setidaknya ada 1.081 korban pinjol ilegal dengan presentase 61 persen di antaranya adalah perempuan.
Sudah jatuh tertimpa tangga, nggak hanya dikejar-kejar debt collector sampai sakit mental, ada yang jadi korban kekerasan seksual sebagaimana yang diceritakan Zafira.
"Ada yang sakit, jadi korban KDRT, korban kekerasan seksual, dan banyak yang pengin bunuh diri," lanjut Sondang.
Melihat masih tingginya kasus pinjol ilegal di Indonesia, Komnas Perempuan pun berharap Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) membentuk unit siaga bagi korban pinjol, khususnya bagi kalangan perempuan sebagai tempat di mana mereka bisa mengadu jika sampai terjerat masalah ini.
Lebih dari itu, Sondang juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) lebih ketat dalam melakukan pengawasan sehingga nggak ada lagi layanan pinjol ilegal yang berkeliaran dan mencari korban baru.
Yap, meski nggak sebanyak atau seheboh beberapa tahun lalu, tetap saja, korban pinjol ilegal masih banyak yang muncul. Semoga saja masalah ini bisa segera diatasi, ya, Millens? (Arie Widodo/E05)